Soloraya
Rabu, 19 Agustus 2015 - 18:30 WIB

PERAMPOKAN KLATEN : Perampok Asal Lumajang Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nur Ahmadi Setiawan (tengah), 34, warga Sruni, Klakah, Lumajang saat berada di Mapolres Klaten, Selasa (18/8/2015). Tersangka dibekuk aparat satreskrim polres Klaten lantaran terlibat aksi perampokan di rumah Totok Wihartanto, 60, warga Gergunung, Klaten Utara tanggal 18 Juni 2014. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Perampokan Klaten, satu perampok tertangkap setelah hampir 14 bulan buron.

Solopos.com, KLATEN–Nur Ahmadi Setiawan, 34, warga Sruni, Klakah, Lumajang tak mampu lagi bersembunyi dari kejaran aparat satreskrim Polres Klaten mulai akhir pekan lalu. Warga Lumajang ini terlibat dalam aksi perampokan di rumah Totok Wihartanto, 60, warga Gergunung, Klaten Utara pada 18 Juni 2014.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Nur Ahmadi yang berperan sebagai eksekutor menjalankan aksinya bersama-sama temannya, seperti Dul Hasan, 36, warga Tiris, Probolinggo; Bambang Hendrawan, 45, warga Rambipuji, Jember; Sutikno, 45, warga Pasirian, Lumajang; Aziz, 37, warga Krasan, Probolinggo; Khusnan, 45, warga Tanggul, Jember; Acong, 40, warga Banjarpratoman, Jabar; Hery Eko Prihartono, 44, warga Godean, Sleman. Beberapa saat setelah aksi perampokan, aparat satreskrim Polres Klaten sukses membekuk Dul Hasan, Bambang Hendrawan, Hery Eko Prihartono. Hingga saat ini, Aziz, Khusnan, dan Acong masih ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencongkel jendela rumah sebelum melumpuhkan korban dengan cara diancam menggunakan senjata tajam (sajam) dan diikat menggunakan tali. Sedangkan, mulut korban dilakban. Waktu itu, para perampok berhasil menggasak uang jutaan rupiah, perhiasan, dan beberapa ponsel.

“Tangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka kami tangkap di Lumajang. Barang-bukti yang disita berupa satu buah kunci T, satu buah penutup mulut, satu ikat potongan tali, potongan lakban, dan satu selimut,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial M. Ginting, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (18/8/2015).

Advertisement

Tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Di hadapan wartawan, Nur Ahmadi mengakui dirinya berperan sebagai pembawa celurit dalam aksi perampokan di Klaten Utara tahun lalu. Tersangka memperoleh uang Rp1 juta dari hasil perampokan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif