Jogja
Rabu, 19 Agustus 2015 - 01:20 WIB

NASIB NELAYAN : Maritim Gunungkidul Belum Merdeka

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Nasib nelayan di Gunungkidul masih terhambat perkembangan kapasitas mereka.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dunia maritim Gunungkidul dianggap belum merdeka dari adanya ikatan aturan Undang-undang (UU) yang dianggap menghambat perkembangan kapasitas mereka.

Advertisement

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gunungkidul, Agus Priyanto pada Senin (17/8/2015) menerangkan, UU yang dimaksud ialah UU tentang Pemerintah Daerah No.23/2014 ayat 298 yang mengatur tentang hibah dan bantuan dari pemerintah harus diberikan kepada pihak berbadan hukum.

Padahal, terangnya, Kelompok Usaha Bersama milik para nelayan Gunungkidul tidak berbadan hukum. Sehingga pihak DKP tidak dapat memberikan bantuan baik berupa sarana maupun prasarana. Maka, pada 2015 DKP mengupayakan beragam pengembangan kapasitas nelayan ketimbang berhenti membina nelayan akibat ganjalan UU tadi.

“Kita masih menunggu, karena itu sifatnya regulasi dari pusat, hampir semua yang berasal dari dana hibah kemudian enggak bisa jalan. Yang sudah terlanjur dibeli akhirnya disimpan untuk nanti bisa digunakan sebagai belanja modal,” papar Agus.

Advertisement

Ia menyebutkan, sejumlah barang yang sudah terlanjur dibeli antara lain: genset, blower, fiberglass, benih. Nilai fiberglass sendiri sebesr Rp225 juta, total ada ratusan juta barang yang sudah terlanjur dibeli oleh DKP namun tak dapat dihibahkan atau diberikan kepada nelayan, karena takut apabila diserahkan justru menjadi bentuk pertanggungjawaban secara hukum.

“Namun ada yang terpaksa kita lakukan distribusi, yakni benih. Sebagian memang pembinaan yang bentuknya kegiatan fisik masih kita lakukan, tapi kalai bentuknya hibah kepada perorangan atau kelompok, tidak bisa, saat ini di tingkat pimpinan juga masih mencari solusi mengenai persoalan ini,” urainya.

Hibah sesungguhnya amat berguna bagi nelayan, dan kemudian menjadi ganjalan dengan adanya UU tadi. Di samping itu sangat menghambat ketika nanti ada evaluasi capaian kinerja bagi DKP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif