Jateng
Rabu, 19 Agustus 2015 - 12:50 WIB

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN : Duh, 1.083 Perempuan di Jateng Jadi Korban Kekerasan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban kekerasan (Dok/JIBI)

Kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah dinilai masih tinggi dengan jumlah korban mencapai 1.083 orang. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Sebanyak 1.083 perempuan di Jawa Tengah menjadi korban berbagai tindak kekerasan selama periode November 2014 hingga Juni 2015.

Advertisement

“Dari jumlah tersebut, 16 perempuan yang menjadi korban kekerasan itu meninggal dunia akibat kasus pekerja migran, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kasus perkosaan, prostitusi, dan kasus kekerasan dalam pacaran,” kata Ketua Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Jawa Tengah Witi Muntari di Semarang, Semarang, Selasa (18/8/2015).

Ia mengungkapkan pelaku kekerasan terhadap perempuan didominasi usia dewasa sebanyak 282 orang atau dengan persentase 47,56 persen dari total 593 pelaku.

“Berdasarkan jenis pelakunya, kekerasan terhadap perempuan banyak dilakukan oleh pelaku individu yang mempunyai relasi yang dekat dengan korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, atau tetangga,” ujarnya.

Advertisement

Menurut dia, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, tidak seimbang dengan pemenuhan hak-hak dari para korban.

“Perempuan korban kekerasan seksual masih mengalami banyak hambatan dalam mengakses hak-haknya, bahkan kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dewasa sulit dibawa ke proses hukum karena tidak dianggap sebagai kekerasan seksual,” katanya.

Ia menilai berdasarkan data-data tersebut, perlu ada undang-undang yang khusus menghapuskan kekerasan seksual dan pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Advertisement

“Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus menjadi prioritas dalam prolegnas 2016, termasuk perbaikan pelayanan terpadu untuk korban kekerasan seksual di kabupaten/kota di seluruh Jateng,” ujarnya.

Selain itu, kata Witi, masyarakat sipil perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan, penanganan, serta pemulihan bagi perempuan korban kekerasan seksual.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif