Soloraya
Selasa, 18 Agustus 2015 - 18:40 WIB

PILKADA SOLO : Satpol PP Nilai Atribut Dukungan Calon Langgar Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - pilkada serentak. (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada Solo, satpol PP mendapati atribut dukungan calon melanggar aturan di white area

Solopos.com, SOLO–Atribut peraga kampanye dukungan dua pasangan bakal calon (paslon) wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) kian marak bertebaran di Kota Bengawan.  Bahkan, beberapa spanduk dukungan melanggar aturan dipasang di kawasan bebas reklame atau white area.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Selasa (18/8/2015), atribut spanduk dukungan paslon petahana F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo terpasang di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta. Sementara spanduk dukungan pasangan Anung Indro Susanto- Muhammad Fajri terlihat terpasang di kawasan SMK Murni. Meski belum memasuki masa kampanye dan belum ada penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota (wawali) KPU, namun keberadaan atribut berupa spanduk marak di Kota Solo.

Kepala Bidang (Kabid)  Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP, Arif Darmawan, mengaku belum mengetahui ada spanduk di kawasan tersebut. Ia mengatakan lebih dulu akan melakukan pengecekan keberadaan atribut di area larangan reklame. Arif mengatakan akan mencopot atribut berupa spanduk dukungan paslon tersebut. Hal ini lantaran melanggar aturan dengan dipasang di kawasan bebas reklame. Kawasan bebas reklame ini meliputi Jl. Slamet Riyadi, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Kol. Sutarto, tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan, instansi pemerintahan, pohon, serta kawasan cagar budaya.

“Kalau memang itu ada akan kami preteli. Kami akan cek ke sana,” kata Arif.

Advertisement

Arif mengaku tak bisa berkutik dengan maraknya spanduk dukungan paslon yang bertebaran di mana-mana. Arif mengatakan penertiban masih menunggu hasil kooordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengampu bidang politik. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015, pemasangan atribut peraga kampanye pasangan calon difasilitasi langsung oleh KPU. KPU pula yang akan menentukan lokasi mana untuk pemasangan alat peraga kampanye. SEmentara sejauh ini KPU belum menetapkan lokasi untuk pemasangan atribut kampanye tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Agus Sulistiyo justru sebaliknya melempar kewenangan untuk menertiban atribut, sebelum penetapan calon ranahnya berada ditangan tim Pemkot. Pemkot memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan atribut tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif