Soloraya
Selasa, 18 Agustus 2015 - 16:40 WIB

PAJAK PASAR NGARSOPURO : Tunggakan Retribusi Capai Rp385 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Ngarsopuro. (JIBI/Solopos/Dok)

Pajak Pasar Ngarsopuro, pedagang menunggak retribusi karena pedagang enggan menempati kios akibat pasar lesu.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah pedagang di Pasar Ngarsopuro menunggak pembayaran retribusi hingga Rp385.044.840. Tunggakan tersebut disebabkan sejumlah pedagang enggan menempati kios karena lesunya aktivitas perdagangan.

Advertisement

Data yang dihimpun Solopos.com dari Pengelola Pasar Ngarsopuro, tunggakan retribusi pedagang per Juli 2015 terakumulasi sejak peresmian pasar diresmikan 2009 lalu. “Februari 2014 lalu tunggakan sampai Rp423.556.880. Sekarang jauh bisa dikendalikan,” jelas Lurah Pasar Ngarsopuro, Suntana, ketika ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (18/8/2015).

Suntana menuturkan tingginya tunggakan retribusi pedagang disebabkan sebagian pedagang sudah tak lagi menempati kios mereka. Dari total 71 kios yang tersebar di lantai basement, lantai I, dan lantai II, hanya 38 kios yang digunakan pedangang untuk berjualan. Dua kios berstatus disegel, sedangkan 31 kios sisanya tidak digunakan.

“Petugas kami tiap pekan jemput bola ke pedagang untuk menarik retribusi. Kami datangi sampai ke rumah-rumah untuk persuasi agar pedagang mau membayar. Tapi karena kondisi, masih ada yang belum bisa melunasi,” terangnya.

Advertisement

Selain mengandalkan sistem jemput bola, Suntana juga mulai mencari pedagang mau yang mau berjualan di Pasar Ngarsopuro untuk menekan tunggakan retribusi pedagang.

“Kenyataannya mencari embrio [pedagang] baru susah. Banyak yang beranggapan pasar ini khusus elektronik. Padahal di sini ada alat olahraga, alat musik, kaset, buku, dan majalah. Kami memberikan kelonggaran untuk pedagang lain. Asal tidak menggunakan api, produknya bersih, tak masalah,” katanya.

Menurut Suntana, kios milik pedagang yang menunggak retribusi tidak serta-merta disegel. Ada beberapa tahapan peringatan di antaranya pemberian surat pemberitahuan tunggakan yang disusul pemanggilan kepada pemilik kios.

Advertisement

“Prosesnya bertahap. Tidak bisa langsung vonis. Sementara kondisi perdagangan lesu, retribusi kami sebulan rata-rata Rp10 juta-Rp12 juta. Kalau produktif bisa dua kali lipat,” bebernya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif