Otomotif
Selasa, 18 Agustus 2015 - 20:45 WIB

AKTIVIS SEPEDA ADANG MOGE : Polda DIY: Aksi Elanto Bisa Dipidanakan

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Elanto Wijoyono mengadang para pengendara moge yang dianggap arogan (Liputan6.com-Suryo Wibowo)

Aktivis sepeda adang moge disebut Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti bisa masuk tindak pidana.

Solopos.com, JOGJA – Aktivis asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Elanto Wijoyono membuat aksi heboh dengan menghadang motor gede (moge) di perempatan Condongcatur, Sleman, DIY, Sabtu (15/8/2015) sore pukul 15.00 WIB. Aksi ini dilakukan lantaran pengguna moge dianggap terlalu banyak melanggar peraturan lalu lintas.

Advertisement

Meski begitu, Polda DIY bersikukuh tidak ada yang melanggar aturan meskipun konvoi moge menerobos lampu merah. Bahkan, Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti, aksi yang dilakukan oleh Elanto itu membahayakan. Ia meminta kepada masyarakat jangan main hakim sendiri dengan menghadang parade moge di jalan seperti yang dilakukan Elanto.

Sebab, ujar Anny, sikap itu bisa masuk dalam tindak pidana. Dia mengatakan, pengendara moge menjadi urusan kepolisian.

“Kami mengharapkan jangan main hakim sendiri. Itu kewenangan kepolisian, bahaya. Ini kan negara hukum, kalau dia [Elanto] aksi lagi hal itu bisa masuk dalam tindak pidana. Serahkan saja ke kepolisian,” ujar Anny seperti dikutip Solopos.com dari Liputan6, Minggu (16/8/2015).

Advertisement

Terkait mogeyang dikawal vorijder, Anny mengatakan, itu sudah mempunyai izin dari Polda Yogyakarta. Namun, lanjut dia, meski sudah menngantongi izin para pemotor yang dikawal vorijder tersebut juga harus menaati aturan lalu lintas.

“Panitia sudah mengajukan permohonan voridjder, tapi tetap sesuai dengan aturan kalau lampu merah ya tetap berhenti, semua pengguna tetap berhenti tidak diskriminasi,” ujar dia.

“Sesuai UU LLAJ pengawalan bisa diminta atau tidak. Kalau minta kepolisian, kita layani masyarakat, kita penuhi. Ada juga yang tidak permintaan seperti acara orang meninggal, karena jalan jadi crowded atau macet, maka polisi harus mengawal. Ini sesuai tujuannya yaitu untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,” lanjut Anny.

Advertisement

Sebelumnya Elanto Wijoyono mengatakan, aksinya mencegat rombongan moge dilakukan karena banyak pengendara moge yang menerabas lampu merah. Sehingga membahayakan bagi pengedara lainnya. Polisi yang melakukan pengawalan justru melanggar aturan yang ada. Sedangkan polisi yang berpatroli juga seolah membiarkan aksi moge di lampu merah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif