Remisi kemerdekaan diberikan kepada sembilan narapida di Wonogiri.
Solopos.com, WONOGIRI-Sejumlah sembilan narapidana dari 161 narapidana di rumah tahanan (rutan) Wonogiri bisa menghirup udara lepas usai merayakan HUT ke-70 RI, Senin (17/8/2015).
Kesembilan napi tersebut dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi secara variatif mulai sebulan hingga lima bulan. Surat remisi diberikan oleh Sekda Wonogiri, Suharno di acara peringatan 17-an di halaman Rutan Wonogiri.
Kepala Rutan Kelas II B Wonogiri, Oga D Darmawan saat ditemui di kantornya, Senin, menjelaskan, ke-161 napi mendapatkan remisi di peringatan Hari Kemerdekaan. Ke-161 itu terbagi atas 124 napi pidana umum dan 37 napi perkara narkotika.
Sedangkan kesembilan napi yang langsung bebas terbagi atas dua napi kasus pidana dan tujuh napi pidana umum. “Sekarang, Rutan Wonogiri membina 229 warga binaan terdiri atas tahanan dan warga binaan.”
Sekda Wonogiri, Suharno di hadapan warga binaan meminta warga binaan yang belum mendapatkan remisi hendaknya bersabar dan berkelakuan baik. “Remisi diberikan kepada warga binaan berkelakuan baik. Jadi warga binaan yang belum mendapatkan remisi hari ini hendaknya bersabar dan berperilakulah yang baik,” ujarnya.