Jogja
Senin, 17 Agustus 2015 - 03:30 WIB

PEMKOT JOGJA : Asal Rekomendasi Pemda Turun, Hibah Dapat Dicairkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Pemkot Jogja mensyaratkan rekomendasi Pemda DIY untuk pencairan bantuan.

Harianjogja.com, JOGJA – Rekomendasi Pemerintah Daerah (Pemda) DIY merupakan syarat yang diberikan Pemerintah Kota Jogja (Pemkot) Jogja untuk mencairkan hibah.

Advertisement

“Saat ini, Pemerintah DIY terus melalukan advokasi ke pemerintah pusat mengenai aturan pencairan dana hibah dan bantuan sosial yang menyatakan penerima harus berbadan hukum. Kami tunggu saja bagaimana hasilnya, dan rekomendasi apa yang akan diberikan oleh Pemerintah DIY,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Sabtu (15/8/2015).

Pemerintah Kota Jogja menganggarkan dana sekitar Rp56 miliar untuk dana hibah dan bantuan sosial melalui APBD 2015, dan sudah ada sekitar 10 hingga 15 persen dana yang dicairkan.

“Untuk dana yang sudah dicairkan, ya memang sudah menjadi hak penerima. Sedangkan bantuan yang belum dicairkan, akan kami tunggu hingga ada rekomendasi,” katanya.

Advertisement

Kendala pencairan dana hiban dan bantuan sosial pada tahun ini disebabkan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Di dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

“Kata-kata berbadan hukum itu yang menjadi kendala, karena belum semua penerima hibah dan bantuan sosial memiliki badan hukum. Artinya, mereka harus mencatatkan organisasi atau lembaganya di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Advertisement

Ia berharap, Pemerintah DIY segera menerbitkan rekomendasi mengenai pencairan dana hibah dan bantuan sosial sehingga penerima manfaat masih bisa memanfaatkannya sebelum tahun anggaran berakhir.

“Setiap penerima dana hibah dan bantuan sosial diwajibkan membuat laporan penggunaan dana untuk memastikan bahwa anggaran yang diberikan dimanfaatkan sesuai tujuannya,” katanya.

Kadri menambahkan, akan mencoba mencari alternatif agar anggaran hibah dan bantuan sosial tersebut dapat dicairkan dengan lebih mudah dan penerima bisa memperoleh manfaatnya.

“Dimungkinkan anggaran tersebut masuk dalam belanja langsung di instansi pemerintah atau melalui program kerja di instansi yang kemudian direalisasikan ke masyarakat,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Hibah Pemkot Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif