Jogja
Senin, 17 Agustus 2015 - 18:20 WIB

HUT KEMERDEKAAN RI : Remisi di Rutan Wates Memacu Warga Binaan Berkelakuan Baik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat narapidana Rutan Kelas IIB Wates mendapatkan remisi kemerdekaan di peringatan HUT RI ke 70, penyerahan diwakili Bupati Kulonprogo, Senin (17/8/2015). (Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

HUT Kemerdekaan RI dirayakan salah satunya dengan pemberian remisi di Rutan Wates

Harianjogja.com, KULONPROGO – Di tengah kemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 70, puluhan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates mendapatkan remisi. Dari 21 narapidana yang mendapatkan remisi dasa warsa, empat orang diantaranya langsung dapat menghirup udara bebas.

Advertisement

Kepala Rutan Kelas II B Wates Syamsir Alam mengungkapkan, tahun ini ada banyak narapidana yang mendapatkan remisi di HUT RI ke 70. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya.

“Napi yang mendapat remisi dasa warsa ada 21 orang. Bahkan, ada empat yang langsung bebas,” ujar Syamsir usai acara pemberian remisi bersama Bupati Kulonprogo, Senin (17/8/2015).

Syamsir mengatakan, tujuh orang diantara 21 narapidana yang mendapatkan remisi dasa warsa, mendapatkan remisi khusus. Empat orang lainnya juga mendapatkan kebebasan, di mana tiga orang diantaranya narapidana dengan kasus perjudian dan satu kasus pencurian.

Advertisement

Dia menambahkan, masing-masing narapidana tersebut telah menjalani hukumannya selama kurang dari enam bulan. Di samping itu, selama menjalani hukuman di rumah tahanan, keempat narapidana tersebut juga menunjukan kelakuan baik.

“Sedangkan remisi umum, diberikan untuk tahanan dengan pengurangan masa tahanan. Pengurangan masa tahanan bervariasi, antara satu bulan hingga tiga bulan,” jelas Syamsir.

Syamsir menambahkan, remisi dasa warsa diberikan kepada seluruh narapidana yang ada di Rutan IIB Wates. Remisi yang diberikan, yakni pengurangan masa kurungan selama sepuluh hari sampai tiga bulan. Remisi merupakan instrument yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya.

Advertisement

Selama narapidana dapat berkelakuan baik dalam menjalani setiap hukumannya, maka remisi ini akan diberikan. Remisi semata-mata bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan agar dapat cepat bebas. Akan tetapi, juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri.

“Narapidana yang mendapatkan remisi kebanyakan yang tersandung kasus perjudian dan pencurian,” ujar Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Joko Sulistyo.

Joko menambahkan, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates kian berkurang dengan adanya remisi HUT RI ke 70 ini. Melalui pemberian remisi, kepadatan di ruang tahanan semakin berkurang. Dia mengungkapkan, dengan keluarnya empat narapidana di tahun ini, saat ini jumlah warga binaan yang masih menjalani hukumannya mencapai 51 orang.

“Terdiri dari 21 narapidana dan 30 tahanan. Kemungkinan akan ada dua orang narapidana yang akan diusulkan mendapatkan remisi dasawarsa,” imbuh Joko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif