News
Senin, 17 Agustus 2015 - 21:00 WIB

AKTIVIS SEPEDA ADANG MOGE : Tak Ada Pengistimewaan Konvoi Moge di UU LLAJ, Ini Beleidnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Pengendara motor besar berisiap melakukan konvoi menuju Candi Prambanan dalam ajang Jogja Bike Rendezvous 2015 seperti saat melintas di Ring road Utara Yogyakarta, Sleman, Sabtu (15/08/2015). Warga berharap para pengendara moge itu tetap taat degan peraturan lalu lintas seperti tetap berhenti saat lampu merah.

Aktivis sepeda adang moge yang melanggar lampur merah di Sleman justru disalahkan Polri. Siapa yang tak sesuai aturan?

Solopos.com, SLEMAN — Polri menganggap penggunaan voorider dan pengawalan terhadap konvoi moge (motor gede) sudah sesuai aturan. Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti, bahkan mengatakan permintaan pengawalan konvoi moge Harley Davidson peserta Jogja Bike Rendezvous 2015 itu harus dilayani.

Advertisement

“Penggunaan voorider sesuai UU No. 22/2009, pengawalan sesuai permintaan dan kita layani. Polisi bisa menggunakan diskresi, di perempatan-perempatan hal itu bisa dilakukan dengan melihat kondisi,” kata Anny Pudjiastuti dalam wawancara jarak jauh dengan TV One, Minggu (16/8/2015) petang.

Lalu seperti apa bunyi beleid itu?

Perkapolri No. 10/2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pasal 4 ayat (1) huruf b
(1) Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu
lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain
oleh:
a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
c. adanya pekerjaan jalan;
d. adanya kecelakaan lalu lintas;
e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari
ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu
kota, dan hari-hari nasional lainnya;
f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun
internasional;
g. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi,
bencana alam, dan kebakaran; dan
h. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
(2) Tindakan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu meliputi:
a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
c. mempercepat arus lalu lintas;
d. memperlambat arus lalu lintas;
e. mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
f. menutup dan membuka arus lalu lintas.
(3) Tindakan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diutamakan
daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu
lalu lintas dan/atau marka jalan.

Advertisement

Pengguna jalan yang diprioritaskan diatur dalam Pasal 134 UU No. 22/2009:

Pasal 134 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Bagian Kedelapan

Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran
Paragraf 1
Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia

Kepentingan tertentu dalam huruf g ini dijelaskan dalam penjelasan:

Advertisement

Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Penjelasan ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa konvoi moge masuk dalam “kepentingan tertentu” tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif