Kolom
Minggu, 16 Agustus 2015 - 05:30 WIB

TENTANG ISLAM : Hukum Jual Beli (Pasal) Undang-Undang

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) dan para hakim konstitusi (dari kiri ke kanan) Muhammad Alim, Marida Farida Indrati, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut. (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Pembahasan ustaz kali ini, Sabtu (15/8/2015), meliputi soal praktik jual beli pasal undang-undang di pelbagai kalangan.

Advertisement

Bagaimana pandangan Islam soal masalah tersebut? Simak ulasan ustaz beriku ini yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi, Jumat (12/9/2014) lalu.

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Amir yang terhormat, saya paham Indonesia adalah negara hukum. Akan tetapi saya lihat di televisi dan saya baca di majalah/koran, banyak pejabat mulai dari menteri, anggota DPR, ketua MK, dan sebagainya, yang melanggar bahkan memanipulasi atau memperjualbelikan (pasal) undang-undang.

Pertanyaan saya Pak Ustaz, ditinjau dari syariat Islam, apa penyebab banyak pejabat tinggi negara yang beragama Islam tetapi melakukan korupsi?

Advertisement

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak A. Kholiq yang dirahmati Allah, saya mengucapkan astaghfirullah hal’adzim. Fenomena kejahatan seperti ini memang sangat memprihatinkan kita semua.

Melihat anatomi persoalan jual beli undang-undang di lembaga legislatif kita, ada beberapa poin penting jika dilihat dari segi syariat Islam.

Advertisement

1. Adanya unsur pengkhianatan mandat legislatif. Allah mengutuk mereka yang mengkhianati amanat legislatif sama seperti mereka yang mengkhianati Allah dan rasul-Nya. Firman Allah dalam QS Al-Anfal: 27 yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan janganlah mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.

2. Adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang diharamkan, seperti marahnya Rasulullah SAW dalam kasus Ibnul Lutbiyah yang menerima hadiah saat diberi amanat menagih zakat. Apalagi jika dengan sengaja menjual undang-undang untuk kepentingan pribadi/kelompok tertentu.

3. Mengeluarkan produk hukum yang zalim dan dapat membahayakan rakyat banyak. Pelakunya dapat dikenai predikat orang zalim.

Advertisement

4. Konspirasi (persekongkolan) yang merugikan kepentingan bangsa atau rencana diam-diam yang dilakukan oleh perorangan/lembaga dan organisasi yang mempunyai pengaruh besar demi kepentingan pribadi/golongan sehingga negara dirugikan.

5. Adanya gratifikasi dan suap. Pelakunya telah melakukan dosa besar dan hukuman pidananya bergantung pada tingkat kesalahan yang ia lakukan. Nabi Muhammad SAW bersabda,”Orang yang menyuap/dan yang disuap dilaknat.”

Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, orang yang mau melakukan korupsi, disebabkan terkena penyakit akhir zaman yaitu:

1. Hubbut dunya, cinta harta, takhta, wanita, dan kemewahan dunia, sehingga lupa urusan akhirat.

2. Takut bila mendengar kematian padahal manusia pasti mati. Semua makhluk yang bernyawa pasti mati, kecuali Allah SWT.

3. Walkasalu/indolen alias pemalas. Malas untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat.

Wadho’ful yakin, artinya mengaku Islam akan tetapi imannya lemah dan mudah digoda setan/iblis, bagaikan air di daun talas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif