Soloraya
Minggu, 16 Agustus 2015 - 07:30 WIB

PILKADA SOLO : Panwaslu akan Copot Spanduk Dukungan Calon

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - pilkada serentak. (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada Solo, sebelum masa kampanye Panwaslu akan mencopot spanduk dukungan

Solopos.com, SOLO–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo menegaskan spanduk dukungan paslon (paslon) oleh masyarakat yang merebak di sudut kota bakal ditertibkan sebelum masa kampanye 27 Agustus. Hal itu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengamanatkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) hanya menjadi wewenang KPU.

Advertisement

Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Solo, Budi Wahyono, telah mengidentifikasi sejumlah spanduk dukungan yang dinilai melanggar PKPU maupun Perwali No.2/2009 tentang pemasangan APK di white area. Meski demikian, pihaknya belum dapat segera merekomendasikan penertiban karena menunggu koordinasi instansi terkait.

“Satpol PP dan kepolisian perlu dilibatkan dalam penertiban. Namun kami pastikan sebelum tanggal 27 Agustus (masa kampanye), spanduk dukungan sudah bersih,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (15/8/2015).

Pihaknya mendorong masyarakat tidak nekat memasang spanduk dukungan terhadap paslon tertentu. Budi mengatakan pemasangan APK mulai spanduk, baliho dan umbul-umbul merupakan ranah KPU. Meski demikian pihaknya mengakui tak mudah membuat sebuah kesepahaman dalam masyarakat.

Advertisement

“Kami akan mendorong adanya MoU [memorandum of understanding] yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Poin vital pengawasan sebenarnya di partisipasi masyarakat, tak hanya penyelenggara pemilu,” tutur dia.

Sekretaris tim pemenangan Anung Indro Susanto-M. Fajri, Supriyanto, mendukung penertiban spanduk dukungan yang melanggar aturan. Menurutnya selama ini banyak spanduk yang dibiarkan padahal jelas-jelas berada di white area seperti jalan protokol, perempatan dan taman.

Ketua tim pemenangan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo, Putut Gunawan, memersilakan tim yang ingin menertibkan spanduk dukungan paslonnya. Menurut Putut, spanduk tersebut murni inisiatif masyarakat bukan partai. Dia memertanyakan larangan pemasangan spanduk dukungan oleh masyarakat pada masa kampanye.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif