News
Minggu, 16 Agustus 2015 - 22:00 WIB

AKTIVIS SEPEDA ADANG MOGE : Beralasan Diskresi, Ini Pembelaan Polda DIY Kawal Konvoi Moge

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Aktivis sepeda adang moge yang melanggar lampu merah di Sleman, Erlanto Wijoyono, menilai konvoi itu bukan darurat.

Solopos.com, SLEMAN — Aksi aktivis sepeda mengadang konvoi motor gede (moge) di perempatan Condongcatur, Sleman, DIY, Sabtu (15/8/2015) sore pukul 15.00 WIB, tidak membuat polisi mengakui pelanggaran yang dilakukan pengendara moge. Polda DIY bersikukuh tidak ada yang melanggar aturan meskipun konvoi moge menerobos lampu merah.

Advertisement

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti, mengatakan penggunaan voorider dan pengawalan terhadap konvoi moge sesuai aturan. Menurutnya, siapapun yang meminta pengawalan harus dilayani, termasuk konvoi moge Harley Davidson peserta Jogja Bike Rendezvous 2015 yang digelar oleh Harley Davidson Club Yogyakarta.

“Penggunaan voorider sesuai UU No. 22/2009, pengawalan sesuai permintaan dan kita layani. Polisi bisa menggunakan diskresi, di perempatan-perempatan hal itu bisa dilakukan dengan melihat kondisi,” kata Anny Pudjiastuti dalam wawancara jarak jauh dengan TV One, Minggu (16/8/2015) petang.

Saat dikejar soal apakah diskresi itu sudah memenuhi syarat, Anny hanya mengatakan hal itu sesuai permintaan panitia. “Sesuai permintaan panitia, kita memang penuhi layani, untuk kegiatan itu kita sesuai aturan yang ada,” ujarnya. Malah, dia balik menyebut aksi protes warga dengan sepeda tersebut tidak sesuai aturan. “Kalau melihat di lapangan, aksi protes beberapa warga itu membahayakan keselamatan.”

Advertisement

Padahal, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu atau darurat sudah ada aturannya, yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf b Perkapolri No. 10/2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas. Pasal itu menyebutkan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.

Prioritas ini juga disebutkan dengan jelas pada Pasal 134 dan penjelasan Pasal 134 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada beberapa jenis kendaraan yang bisa diprioritaskan, yaitu kendaraan bermotor petugas Polri, kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Tak ada konvoi lain, termasuk konvoi moge, masuk dalam daftar prioritas itu.

Hal itulah yang disayangkan oleh aktivis sepeda yang mengadang konvoi moge itu, Elanto Wijoyo. Menurutnya, konvoi moge Harley Davidson tersebut hanya main-main dan tidak memenuhi unsur darurat untuk diprioritaskan di jalan raya.

Advertisement

“Ini untuk kepentingan publik yang berwenang, publik bisa mendesak. Ini bukan darurat, bukan kenegaraan, ini murni main-main. Kita berharap fasilitas negara digunakan dengan baik,” kata Elanto Wijoyono dalam wawancara dengan TV One, Minggu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif