Jogja
Sabtu, 15 Agustus 2015 - 15:40 WIB

PAJAK HOTEL : PHRI Duga Hotel Penunggak Pajak Bukan Anggotanya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hotel (JIBI/Solopos/Sunaryo Haryo Bayu)

Pajak hotel di Jogja masih belum tertib, namun PHRI menduga penunggak bukan anggotanya

Harianjogja.com, JOGJA– Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja menyebut lebih dari 700 hotel dan restoran di Jogja tidak tertib pajak. Sementara, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mensinyalir para penunggak pajak tersebut bukan anggota PHRI.

Advertisement

Wakil Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana menilai belum tentu para penunggak pajak yang dirilis DPDPK tersebut, berasal dari anggota PHRI. Dia beralasan, selama ini anggota PHRI DIY sudah menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan keuangan dan pajak secara tertib.

“Kemungkinan hal itu di luar hotel yang belum bergabung dengan PHRI DIY,” ujar Deddy menjawab pertanyaan Harian Jogja, Jumat (14/8/2015).

Ditegaskan Deddy, pengurus PHRI selalu mengajak anggotanya untuk taat membayar pajak?. Kalaupun ada anggota yang menunggak pembayaran pajak, maka PHRI akan memberinya peringatan.

Advertisement

“Terkait masalah ini, kami berharap komunikasi DPDPK Jogja dengan PHRI DIY bisa lebih ditingkatkan lagi,” harapnya.

Selain itu, PHRI juga berharap kontribusi hotel yang taat membayar pajak bisa dimanfaatkan untuk promosi sesuai Perda yang ada. “Lebih diperbanyak lagi promosi destinasi. Mengingat, saat ini persaingan hotel cukup ketat karena jumlah tamu terbatas sementara jumlah kamar sangat banyak?,” ujar Deddy.

Sebelumnya, DPDPK Jogja mengungkap dari sekitar 700 unit hotel dan restoran di Jogja, baru 243 dari 522 wajib pajak hotel dan 197 dari 630 wajib pajak restoran yang tertib membayar pajak serta menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif