Soloraya
Sabtu, 15 Agustus 2015 - 23:30 WIB

GALIAN C BOYOLALI : Hanya Ada 2 Lokasi Tambang Legal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - POTENSIAL -- Tambang galian C yaitu pasir dan batu yang cukup banyak di Klaten mampu memberikan pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi jika dikelola dengan baik. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Galian C Boyolali, lokasi tambang legal berada di Musuk dan Sambi

Solopos.com, BOYOLALI--Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM (DPU dan ESDM) Boyolali memastikan di Boyolali hanya ada dua aktivitas penambangan yang legal. Dua aktivitas tambang itu ada tambang pasir dan batu di Desa Lanjaran, Kecamatan Musuk serta tambang andesit di Desa Ngaglik, Kecamatan Sambi.

Advertisement

“Hanya ada dua penambangan yang lengkap dari sisi perizinan. Baik itu wilayah izin usaha penambangan [WIUP], izin usaha penambangan [IUP] eksplorasi, dan izin operasi produksi,” kata Kabid ESDM DPU dan ESDM Boyolali, Sarjuratmoko, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2015).

Menurut dia, jika pengusaha tambang bisa melengkapi tiga jenis perizinan itu maka aktivitas tambangnya legal dan boleh menambang. “Biasanya pengusaha baru punya WIUP, sudah berani menambang. Baru punya IUP eksplorasi sudah berani berproduksi. Malah kadang belum punya izin apa-apa,” imbuh dia.

Secara legal, jika pengusaha tambang bisa memenuhi persyaratan, izin usaha tambang bisa terbit hanya dalam waktu lima puluh hari. Namun, biasanya, pengusaha kesulitan memenuhi berkas-berkas persyaratan. Syarat perizinan yang paling sulit diperoleh pengusaha tambang antara lain analisis mengenai dampak lingkungan dan kesepakatan mengenai kompensasi terhadap lingkungan.

Advertisement

“Kadang pengusaha tambang sulit mendapatkan izin dari lingkungannya karena semuanya tahu kalau aktivitas tambang dampaknya sangat besar, mulai dari jalan rusak, lingkungan menjadi bising dan berdebu,” jelas Sarju.

Dia menyebutkan saat ini ada lebih dari 30 pengusaha yang sedang mengajukan izin usaha tambang. Pengajuan izin itu tidak hanya sampai di tingkat kabupaten tetapi juga sampai tingkat provinsi. Dari 30-an izin usaha tambang yang masuk, sekitar 18 di antaranya ingin mengeksplorasi pasir dan batu yang ada di wilayah Selo, Musuk, dan Cepogo.

Secara potensi, tiga kawasan itu memang merupakan kawasan tambang pasir dan batu. “Tetapi kebijakan Bupati terakhir, yaitu oleh Seno Samodro, tiga kawasan itu zero galian. Galian di Lanjaran Musuk itu sudah berjalan sejak sebelum Bupati Seno, jadi tidak bisa kami otak-atik.”

Advertisement

Dari data yang diterima Solopos.com, sebagian besar wilayah Boyolali merupakan wilayah potensi tambang. Selo, Cepogo, serta sebagian wilayah Musuk, Mojosongo, dan Teras, merupakan wilayah potensi tambang pasir dan batu. Sebagian wilayah Ampel, Simo, dan Wonosegoro potensi tambang andesit. Sementara Juwangi merupakan wilayah potensi tambang diatome.  “Itu hanya peta potensi tambang. Boleh dan tidaknya tergantung pengusaha bisa melengkapi izin atau tidak. Kalau untuk tanah uruk semua wilayah diperbolehkan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif