News
Jumat, 14 Agustus 2015 - 17:40 WIB

MUKTAMAR AIPKI SOLO : Regulasi Pendidikan Kedokteran Belum Sinkron dengan Perundang-Undangan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Muktamar AIPKI Solo, belum sinkron antara regulasi pendidikan kedokteran dengan perundang-undangan jadi kendala.

Solopos.com, SOLO–Regulasi pendidikan kedokteran diakui belum sinkron dengan undang-undang (UU) yang ada dan juga peraturan pemerintah (PP). Sinkronisasi aturan tersebut menjadi salah satu target yang ingin dicapai Asosiasi Institusi Pendidikan Indonesia (AIPKI) dalam agenda Muktamar VIII yang diselenggarakan di Hotel The Sunan Solo, Jumat-Minggu (14-16/8).

Advertisement

“Sinkronisasi [antara regulasi pendidikan kedokteran dengan UU] ini, terutama untuk UU bidang kedokteran dan kesehatan yang sudah terbit, namun belum ada PP yang menindaklanjutinya,” ujar pengurus AIPKI, Hartono, saat memberikan keterangan pers di Hotel The Sunan Solo, Jumat.

Menurut Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut, sinkronisasi ini menjadi tantangan besar bagi AIPKI mengingat perannya sebagai forum komunikasi antarberbagai pihak terkait bidang kedokteran dan kesehatan.

“Dari sisi pendidikan, institusi pendidikan memiliki tugas mengenalkan pendidikan tidak hanya di kota besar namun juga ke daerah-daerah,” imbuhnya.

Advertisement

Di sisi lain, Hartono mengakui persebaran dokter di Indonesia saat ini belum merata. Menurutnya, ketersediaan tenaga dokter sebenarnya sudah memadai. Namun mayoritas masih terkonsentrasi di wilayah Jawa dan Sumatra. Untuk itu, AIPKI juga akan mendorong pendistribusian atau penempata dokter secara merata ke seluruh daerah di Indonesia. Hal itu dilakukan terutama dari sisi regulasi dan mendukung semua program pemerintah untuk memaksimalkan distibusi dokter.

“Dari sekitar 97.000 dokter yang ada di Indonesia, memang sebagian besar terdistribusi di Pulau Jawa, terutama di Jakarta,”  urainya.

Sekretaris Jenderal AIPKI, Widaningrum, menambahkan untuk saat ini jumlah institusi pendidikan dokter di Indonesia sebanyak 73 institusi. “Jumlah tersebut sudah mencukupi kebutuhan lulusan dokter. Namun lokasi pendidikan masih di Jawa dan Sumatera. Maka terkait dengan penyebaran lulusan atau tenaga dokter memang menjadi tugas Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tapi kami tetap melakukan program untuk mendukung itu,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif