News
Jumat, 14 Agustus 2015 - 14:10 WIB

LABEL “WARNING” TOLAK ANGIN : BPOM Jelaskan Alasan Tolak Angin Dapat Cap “Warning”

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Label Warning di jamu kemasan Tolak Angin (Istimewa/Instagram)

Label “Warning” Tolak Angin dilakukan distributor AS lantaran dianggap memakai bahan berbahaya.

Solopos.com, SOLO – Suplemen jamu tradisional dalam kemasn buatan PT Sido Muncul, Tolak Angin, diberi label “Prop 65 Warning” dari California, Amerika Serikat.

Advertisement

Distributor produk jamu kemasan Tolak Angin di AS, Empire International, yang memberikan label “Prop 65 Warning”. Label ini dikenakan lantaran Tolak Angin dianggap mengandung logam berat penyebab kanker.

“Pengawasan post market yang kami lakukan menunjukkan kadar logam berat di bawah limit of detection.Produk ini aman dikonsumsi,” kata Kepala BPOM Roy Sparringa dalam konferensi pers di kantornya, Jl Percetakan Negara Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015), dikutip Solopos.com dari Detik.

Roy menjelaskan, Prop 65 Warning merupakan produk hukum negara California untuk melindungi warganya dari cemaran zat berbahaya penyebab kanker dan cacat pada janin. Beberapa distributor menempel label tersebut untuk menghindari tuntutan dari kalangan lawyer.
Produk yang dilabeli Prop 65 Warning menurut Roy belum tentu benar-benar berbahaya. Termasuk dalam kasus Tolak Angin, label warning ditempel oleh distributor tanpa ada klarifikasi ke produsen ataupun BPOM.

Advertisement

Foto produk tolak angin yang dilabeli Prop 65 Warning sempat menghebohkan jejaring sosial. Banyak pengguna media sosial, termasuk artis cantik Sophia Latjuba ikut penasaran dengan mem-posting gambar produk obat tradisional dari PT Sido Muncul yang cukup populer ini.

Sebelumnya, foto-foto kemasan Tolak Angin yang masih ditempeli label “Prop 65 Warning” sempat beredar di jejaring sosial dan menjadi perbincangan pengguna internet di tanah air. Artis cantik Sophia Latjuba bahkan ikut mem-posting foto tersebut di akun Instagram miliknya.
Di Indonesia, Tolak Angin terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat tradisional “herbal terstandar”. Uji toksisitas subkronik pada mencit dilakukan di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta pada tahun 2003.

PT Sido Muncul lantas melayangkan teguran karena merasa dirugikan. “Pihak yang mencantumkan stiker tersebut secara tertulis sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta melampirkan bukti hasil laboratorium,” tulis Tiur Simamora, Corporate Secretary & Legal PT Sido Muncul dalam klarifikasinya, seperti dikutip Jumat (14/8/2015).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif