Jogja
Jumat, 14 Agustus 2015 - 21:20 WIB

HOTEL DI JOGJA : Tertib Bayar Pajak, Terima Konpensasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Hotel di Jogja yang tertib membayar pajak diberi kompensasi

Harianjogja.com, JOGJA– Lebih dari 700 hotel dan restoran di Jogja tidak tertib pajak. Informasi yang dihimpun dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja, baru 243 dari 522 wajib pajak hotel dan 197 dari 630 wajib pajak restoran yang tertib membayar pajak serta menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Advertisement

Kepala DPDPK Jogja Kadri Renggono mengatakan hotel dan restoran yang berhak mendapatkan kompensasi atau pengembalian kepada wajib pajak hotel dan restoran pada 2015 sebanyak 440 wajib pajak dengan jumlah Rp1,06 miliar.

Rinciannya, 243 wajib pajak hotel sebesar Rp801,5 juta dan 197 wajib pajak restoran sejumlah Rp258,85 miliar.

“Kompensasi kami berikan untuk mendorong wajib pajak lebih tertib dalam menyetor pajak, memotivasi wajib pajak, serta memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang mengelola hotel dan restoran,” urainya pada acara pemberian kompensasi kepada wajib pajak hotel dan restoran 2015 di Balaikota Jogja, Kamis (13/8/2015).

Advertisement

Diungkapkannya, kompensasi diberikan kepada wajib pajak hotel dan restoran yang memenuhi syarat, yakni, menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tertib menyampaikan dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dan tertib menyetorkan pajak setiap bulan.

Kadri menerangkan, kompensasi yang diberikan sebesar 1% dari realisasi wajib pajak tahun lalu. Aturan pemberian kompensasi, jelasnya, diatur dalam berbagai aturan, antara lain, Perda Jogja Nomor 4 Tahun 2010, Perda Jogja Nomor 1 Tahun 2011, Perda Jogja Nomor 5 Tahun 2014, dan sebagainya.

Ditambahkannya, sampai dengan Juli 2015 realisasi pajak hotel Rp48,3 miliar dari target Rp88 miliar dan restoran sebesar Rp15,7 dari target Rp25 miliar.

Advertisement

“Untuk target pajak restoran kami optimistis tercapai, sedangkan hotel belum yakin,” tutur Kadri. Alasannya, persaingan hotel yang kian keras di Jogja dan situasi ekonomi yang lesu mempengaruhi pendapatan hotel.

Walikota Jogja Haryadi Suyuti menambahkan, pajak hotel dan restoran merupakan pajak daerah yang dihitung dari omzet. “Kompensasi merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang pro aktif mengingat pajak ini self assesment atau perhitungan dilakukan wajib pajak sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, pajak menjadi bagian dari sumbangsih dalam pembangunan jogja dan Pemkot mempertanggungjawabkan melalui kegiatan semacam ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif