Soloraya
Kamis, 13 Agustus 2015 - 22:40 WIB

VANDALISME SOLO : Pemkot Nyatakan Perang Aksi Vandalisme

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Vandalisme Solo, Pemkot menyiagakan ribuan anggota linmas

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyatakan perang terhadap aksi vandalisme dengan mengerahkan ribuan anggota perlindungan masyarakat (linmas), Jumat (13/8/2015). Mereka dikerahkan untuk membersihkan vandalisme di seluruh sudut Kota Bengawan.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, ribuan anggota Linmas dikumpulkan di halaman Balai Kota, Jumat pagi. Mereka mendapat pengarahan langsung dari Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto. Seusai mendapat pengarahan, mereka langsung membawa berbagai perlengkapan seperti kuas, cat dan ember. Dengan berbekal peralatan tersebut linmas disebar di seluruh penjuru Kota Solo untuk melakukan pembersihan dengan mengecat tembok atau pagar yang menjadi korban aksi vandalisme.

Kepala Kantor Satpol PP Sutarja mengaku gerah dengan banyaknya vandalisme yang kian marak terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Hampir seluruh sudut kota menjadi sasaran aksi vandalisme. Tak tanggung-tanggung tembok serta pagar pertokoan dan perkantoran di jalan-jalan protokol, seperti Jl. Slamet Riyadi menjadi sasaran vandalisme si tangan jahil. “Semua linmas baik kelurahan atau kota kami kerahkan untuk membersihkannya,” kata Sutarja.

Sutarja mengatakan gerakan ini sebagai bentuk memerangi aksi vandalisme. Penghapusan dilakukan dengan mengecat tembok dan pagar yang menjadi sasaran aksi vandalisme. Gerakan ini dilakukan menyeluruh di wilayah Kota Bengawan. Diakuinya, aksi vandalisme merusak keindahan kota. Pemkot, lanjut dia, telah melakukan berbagai upaya agar aksi vandalisme tidak terjadi dengan menyiagakan personil perlindungan masyarakat (Linmas).

Advertisement

Pj Wali Kota Budi Suharto mengatakan akan menerapkan sanki tegas bagi pelaku aksi vandalisme. Budi mengatakan akan membawa para pelaku aksi vandalisme ke ranah hukum hingga pengadilan dengan tuduhan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Minimal, Budi menuturkan sanksi yang diberikan berupa tipiring dengan ancaman hukuman tiba bulan penjara atau denda Rp50 juta. Sanksi ini diharapkan minimal mampu mengurangi aksi vandalisme hingga memberikan efek jera bagi para pelaku.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif