Kolom
Kamis, 13 Agustus 2015 - 08:00 WIB

TENTANG ISLAM : Hukum Menjual Kotoran Sapi/Kambing untuk Pupuk

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Iluatrasi kambing hewan kurban (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Kotoran sapi atau kambing dianggap sebagai najis oleh penanya dari Boyolali. Bagaimana pandangan Islam soal jual beli kotoran hewan tersebut?

Advertisement

Simak jawab ustaz kali ini, Rabu (12/8/2015), yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (31/10/2014) lalu.

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, bapak saya pedagang sapi dan kambing. Menjelang Iduladha, kurang lima hari,  di halaman rumah bapak saya ada puluhan ekor sapi dan puluhan ekor kambing.

Setelah Iduladha selesai, kotoran sapi dan kambing menumpuk cukup banyak. Sekarang kotoran sapi maupun kotoran kambing sudah kering dan siap untuk dijual.

Advertisement

Pak Ustaz, saya masih belum jelas dan masih ragu tentang hukum menjual kotoran sapi dan kambing, halal atau haram? Bagaimana tinjauan hukum Islam? Saya tunggu jawaban dari Ustaz, terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Ali Budiyanto/Teras, Boyolali]

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Ali Budiyanto yang dirahmati Alah, menjual kotoran binatang untuk digunakan sebagai pupuk termasuk masalah khilafiah. Para ulama mujtahid berbeda pendapat.

Advertisement

Ada ulama yang berpandangan hukumnya haram (tidak boleh), ada pula ulama yang menyatakan mubah atau boleh. Pendapat para fukaha (pakar hukum Islam) antara lain sebagai berikut:

1. Imam Nawawi (mujtahid fatwa dalam Mazhab Syafi’i, dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab berpendapat menjual kotoran binatang sebagai pupuk, baik binatang yang halal dimakan dagingnya maupun yang tidak halal, adalah batil dan hukumnya haram. Ini menurut mazhab Imam Syafi’i.

2. Sedangkan menurut Imam Hanafi boleh menjual kotoran binatang sebagai pupuk dengan alasan telah ada kesepakatan pendapat para ulama terkemuka pada setiap masa atas bolehnya menjual kotoran binatang dan tidak ada yang membantah. Kotoran binatang bila dimanfaatkan boleh dijual seperti benda-benda yang lain.

Advertisement

3. Sedangkan Imam Sahid Sabiq dalam kitabnya Fiqhusunah menerangkan di antara syarat sahnya jual beli itu adalah benda yang diperjualbelikan itu harus benda yang suci dan tidak sah kalau bendanya najis.

4. Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulussalam berpendapat sebagian ulama membolehkan menjual pupuk najis.

Bapak Ali Budiyanto yang dirahmati Allah, kesimpulannya adalah menurut mazhab Syafi’i menjual kotoran binatang hukumnya haram. Menurut mazhab Hanafi dan segolongan ulama lainnya hukumnya mubah atau boleh. Sedangkan ada sebagian ulama yang berpendapat boleh membelinya akan tetapi tidak boleh menjualnya. Demikian, semoga paham. Wallahua’lam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif