Jogja
Kamis, 13 Agustus 2015 - 00:20 WIB

PILKADES SERENTAK GUNUNGKIDUL : 13 PNS Ramaikan Bursa Calon Kades

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Pilkades serentak Gunungkidul akan diikuti sedikitnya 13 PNS yang ikut mencalonkan diri

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) memasuki proses pendaftaran bakal calon kepala desa. Rencananya pendaftaran itu dibuka hingga Kamis (13/8/2015). Namun jika hingga batas waktu tersebut hanya ada satu calon maka pendaftaran diperpanjang selama 20 hari.

Advertisement

Berdasarkan tahapan tersebut, ada belasan Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan surat izin cuti. Surat tersebut dibuat sebagai acuan untuk maju dalam pencalonan pilkades.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian mengatakan, hingga Selasa (11/8/2015) ada 13 PNS yang mengajukan izin untuk mengikuti Pilkades. Sebagian besar, yang mengajukan cuti ini adalah pegawai yang menjabat sebagai Sekretaris Desa.

Advertisement

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian mengatakan, hingga Selasa (11/8/2015) ada 13 PNS yang mengajukan izin untuk mengikuti Pilkades. Sebagian besar, yang mengajukan cuti ini adalah pegawai yang menjabat sebagai Sekretaris Desa.

“Permohonan izin tersebut sudah keluar semua. Namun dari jumlah tersebut masih ada dua surat yang belum diambil oleh yang bersangkutan,” kata Aldian kepada wartawan, kemarin.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2015 tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbub) No 26/2015 tentang Petunjuk Pelaksana Perda Nomor 5 tahun 2015 disebutkan bahwa seorang PNS yang ingin maju dalam pilkades harus mendapatkan izin dari bupati.

Advertisement

Aldian menambahkan, seorang PNS yang mendapat izin dari bupati tidak langsung kehilangan jabatan di dalam struktur pemerintahan. Pembebasan tersebut baru dilakukan saat yang bersangkutan terpilih menjadi kepala desa.

“Meski dibebaskan dari tugas PNS, pegawai tersebut masih mendapatkan gaji. Akan tetapi yang diberikan tidak utuh, karena hanya sebatas gaji pokoknya saja. Tapi jika tak terpilih maka akan kembali ke tugasnya semu,” urai dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Suhardono mengaku tidak memermasalahkan banyaknya PNS yang ikut bursa pilkades. Dia menanggap hal tersebut merupakan hal yang wajar, dan bisa menjadi keuntungan tersendiri jika terpilih nanti, karena mereka telah mengetahui seluk belum pemerintahan.

Advertisement

“Aturannya kan memperbolehkan, jadi sah-sah saja jika mereka ikut kompetisi tersebut,” kata Suhardono, kemarin.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi mengatakan selain proses pendaftaran bakal calon, tahapan pemilihan memasuki proses pemutakhiran data pemilih. Untuk pendaftaran sendiri, mayoritas desa sudah ada calon yang mengambil formulir pendaftaran.

“Belum semuanya mengembalikan formulir, tapi rata-rata ada 3-4 calon yang mengambil formulir itu,” kata Aris, kemarin.

Advertisement

Dia menjelaskan, pendaftaran itu akan ditutup pada Kamis (13/8/2015) besok. Sesuai aturan yang berlaku (Perda No 5/2015 dan Perbup 26/2015), jika hanya ada satu calon yang mendaftar hingga pendaftaran ditutup maka proses tersebut diperpanjang hingga 20 hari. “Jika sampai masa perpanjangan itu juga tidak ada yang mendaftar maka pilkades dinyatakan gagal,” ungkap Aris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif