Jogja
Kamis, 13 Agustus 2015 - 08:20 WIB

PERTAMBANGAN GUNUNGKIDUL : Tak Punya Izin, Polda DIY Tutup Pabrik Milik PT Supersonic

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi terkini di pabrik milik PT Supersonic terlihat lengang pasca penutupan beberapa hari lalu. Rabu (12/8/2015). (JIBI/Harian Jogja/IST)

Pertambangan Gunungkidul untuk pengolahan batu putih ditutup paksa Polda DIY.

Harianjogja.com, gunungkidul – Polda DIY menutup paksa pabrik pegolahan batu putih milik PT Supersonic di Mijahan, Semanu. Penyegelan ini dilakukan karena perusahan tersebut tidak memiliki izin untuk penambangan.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com¸Rabu (12/8/2015), penyegelan dilakukan pada Senin (10/8/2015). Paska-penyegelan aktivitas di pabrik pengolahan batu putih terbesar di Gunungkidul ini berhenti total. Dari kejauhan terlihat garis polisi mengitari area bangunan milik pabrik.

Di area tersebut hanya terlihat sejumlah petugas keamanan yang berjaga-jaga. Sementara itu, truk yang sering kali lalu lalang mengangkut hasil produksi juga tak terlihat lagi.

“Memang dilakukan penutupan, tapi itu dilakukan oleh petugas dari Polda,” kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Gunungkidul Kompol Eddy Sugiharto, kemarin.

Advertisement

Dia menjelaskan, masalah pertambangan pihaknya tidak ikut campur. Meski wilayah tersebut berada di Gunungkidul namun masalah ini langsung ditangani Polda DIY.

Sementara itu, Humas PT Supersonic Samhudi Irianto saat dikonfirmasi mengenai masalah penyegelan enggan berkomentar banyak. Dia berdalih tidak memiliki kewenangan dalam masalah tersebut.

“Kalau masalah itu silahkan tanya langsung ke pimpinan, karena saya tidak memiliki kapasitas menjawab pertanyaan itu,” kata Samhudi, saat dihubungi, kemarin.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Pertambangan Gunungkidul, Siswo Sumarto membenarkan adanya penyegelan terhadap pabrik milik PT Supersonic. Kendati demikian, ia tidak tahu persis yang menjadi penyebab penutupan pabrik tersebut. “Mungkin penutupan dilakukan karena belum terbitnya izin operasi,” kata Siswo, kemarin.

Dia mengaku kecewa dengan penyegelan tersebut. Siswo berdalih, meski belum mengantongi izin, para pengusaha tambang sebenarnya sudah berusaha mengajukan permohonan izin baik itu ke Pemkab Gunungkidul atau pun ke Pemerintah DIY.

“PT Supersonic merupakan salah satu perusahaan yang ikut mengajukan permohonan izin. Tapi sampai sekarang belum keluar izin tersebut, padahal kami sudah mengurusnya sejak 2008 lalu,” tuturnya.

Siswo berharap ada solusi pasti, karena penutupan tersebut berdampak terhadap nasib ratusan karyawan di perusahaan tersebut. Ketidakjelasan perkembangan izin juga membuat para pengusaha was-was terkait dengan nasib mereka. “Harus ada jalan keluarnya, karena ini menyangkut nasib ribuan penambang di Gunungkidul,” seru Siswo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif