News
Kamis, 13 Agustus 2015 - 13:40 WIB

PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH : Kemenag Cabut Izin 3 Travel Agent

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi umrah di Masjidil Haram Mekkah, Saudi Arabia. (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Pelaksanaan haji dan umrah, Kemenag menetapkan 3 travel agent  membuat kesalahan fatal

Solopos.com, JAKARTA—Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) mencabut tiga travel agent umrah. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian layanan, perlindungan, dan pembinaan kepada jemaah.

Advertisement

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil, menyebutkan ada tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya, karena melakukan berbagai kesalahan.

“Ada tiga yang dicabut, yaitu PT Mediterania  dan PT Kopindo Wisata yang berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon,” ujar dia seperti dilansir laman kemenag.go.id, Kamis (13/8/2015).

Selain mencabut izin, Ditjen PHU juga tidak memperpanjang izin tiga travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. “Itu terpaksa dilakukan, karena berdasarkan kepada penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Advertisement

“Ketiganya adalah PT Catur Daya Utama [Kepulauan Riau], PT Huli Saqdah [Jakarta], dan PT Maccadina [Maccadina],” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis menambahkan pemerintah memberikan sanksi lantaran PPIU tersebut merugikan jemaah. “Mulai dari gagal berangkat ke Tanah Suci, terlantar di negara transit, masalah pemondokan, tidak ada tiket berangkat, dan bahkan ada yang sampai tidak dapat atau tertunda pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air,” papar mantan Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif