Pelaksanaan haji dan umrah, Kemenag menetapkan 3 travel agent membuat kesalahan fatal
Solopos.com, JAKARTA—Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) mencabut tiga travel agent umrah. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian layanan, perlindungan, dan pembinaan kepada jemaah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil, menyebutkan ada tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya, karena melakukan berbagai kesalahan.
“Ada tiga yang dicabut, yaitu PT Mediterania dan PT Kopindo Wisata yang berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon,” ujar dia seperti dilansir laman kemenag.go.id, Kamis (13/8/2015).
Selain mencabut izin, Ditjen PHU juga tidak memperpanjang izin tiga travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. “Itu terpaksa dilakukan, karena berdasarkan kepada penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Ketiganya adalah PT Catur Daya Utama [Kepulauan Riau], PT Huli Saqdah [Jakarta], dan PT Maccadina [Maccadina],” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis menambahkan pemerintah memberikan sanksi lantaran PPIU tersebut merugikan jemaah. “Mulai dari gagal berangkat ke Tanah Suci, terlantar di negara transit, masalah pemondokan, tidak ada tiket berangkat, dan bahkan ada yang sampai tidak dapat atau tertunda pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air,” papar mantan Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo ini.