Jateng
Kamis, 13 Agustus 2015 - 17:50 WIB

KASUS PENGGELAPAN PAJAK : KPP Temanggung Usulkan Dua Penunggak Pajak Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus penggelapan pajak di Temanggung diduga dilakukan oleh dua orang yang membandel dengan total tunggakan mencapai Rp600 juta lebih.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengusulkan dua wajib pajak yang membandel dengan total nilai tunggakan Rp617.878.579 untuk dilakukan penahanan atau penyanderaan (gijzeling).

Advertisement

Kepala KPP Pratama Temanggung Retno Kusumastanti di Temanggung, Rabu (12/8/2015), mengatakan hingga Agustus 2015 jumlah saldo tunggakan wajib pajak di KPP Pratama Temanggung mencapai Rp23 Miliar yang berasal dari 5.887 wajib pajak.

Dari sejumlah wajib pajak tersebut, 20 wajib pajak di antaranya mempunyai tunggakan pajak di atas Rp100 juta.

Ia menuturkan target piutang pajak yang harus dicairkan oleh KPP Pratama selama 2015 mencapai Rp9,23 miliar.

Advertisement

“Pencairan piutang pajak hingga akhir Juli 2015 sebanyak Rp5,12 miliar atau 56 persen dari target pencairan,” katanya usai mendampingi Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo melakukan penandatanganan naskah kerja sama penegakan hukum di bidang penagihan pajak antara Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II dengan Rutan Temanggung.

Yoyok Satiotomo mengatakan upaya penyanderaan badan bagi wajib pajak yang membandel dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak dan pemenuhan target penerimaan pajak.

“Gijzeling upaya terakhir kami menagih utang para penunggak pajak yang tidak memiliki niat melunasinya. Hal ini kami lakukan dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak,” katanya.

Advertisement

Ia menuturkan target penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II tahun 2015 mencapai Rp10,05 triliun.

“Guna mencapai target tersebut kami melakukan berbagai upaya, di antaranya kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi, dan penegakan hukum dan optimalisasi pencairan piutang pajak,” katanya.

Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung Sagiman mengatakan Rutan Temanggung menyiapkan dua sel khusus untuk digunakan sebagai tempat sandera badan( gijzeling) wajib pajak yang menunggak bayar pajak.

“Dua sel khusus yang kami siapkan tersebut, masing-masing berukuran 2×8 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai ruang isolasi dan ruang masa pengenalan lingkungan berukuran 8×8 meter persegi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif