Kekerasan Jogja yang terjadi akhir pekan lalu karena pelaku di bawah pengaruh alkohol.
Harianjogja.com, JOGJA-Tersangka penganiayaan cucu seorang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DIY, berhasil ditangkap di daerah Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (9/8/2015) dini hari. Tersangka adalah Anis Lukas Nemiah Bari, 25, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja jurusan Ilmu Pemerintahan.
Kompol Heru Muslimin, mewakili Kapolresta AKBP Trihartono Eling Lelakon, memaparkan peristiwa penganiayaan itu dipicu akibat pengaruh minuman keras. Menurut dia, sebelum penganiayaan terjadi, tersangka bersama teman-temannya pesta minuman keras di Komplek Kampus APMD, sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka kemudian pamitan pada temannya untuk membeli rokok.
Namun, sampai di dekat Toko Circle-K, tersangka justru membleyer-bleyer motor hingga mengundang kemarahan warga sekitar lokasi kejadian. Tersangka pun dihakimi warga, kemudian lari ke arah kampus APMD dan meninggalkan sepeda motornya.
Di halaman depan kampus APMD tersangka kembali marah-marah, lalu mengambil pacul dari pegawai bangunan yang tengah lembur merenovasi bangunan tempat anjungan tunai mandiri (ATM) BRI di depan kampus.
“Pegawai bangunan yang lembur sempat ketakutan juga sebelum akhirnya tersangka kembali mendatangi warga dengan membawa pacul,” papar Heru.
Mantan Kapolsek Gondomanan ini mengungkapkan, di depan Toko Circle-K, tersangka mengacung-ngacungkan pacul ke arah warga, dan pengguna jalan yang melintasi. Saat bersamaan korban Firza Ardiyansah Ramadhan bersama Randy Eka Satria menjadi sasaran saat melintas Jalan Timoho.
Tersangka menghantamkan pacul ke arah kepala korban hingga korban terjatuh dari motor. Korban pun terkapar dengan berlumuran darah. Warga langsung membawa korban ke rumah sakit. Sementara tersangka kabur ke dalam kampus.
Heru mengakui, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa penyidik Reskrim Polresta Jogja melakukan penyelidikan tersangka. Dari penyelidikan itu, diketahui tersangka sudah melarikan diri naik bus jurusan Banyuwangi di Janti, Sleman.
“Setelah mendapat informasi bahwa tersangka akan menemui pacarnya di Bali melalui jalur darat. Kami langsung koordinasi dengan kepolisian di Banyuwangi,” ungkap Heru.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ancaman itu masuk katagori penganiayaan berat karena mengakibatkan timbulnya luka berat bagi korban.
Polisi juga menyita satu unit sepeda moto Suzuki FU AB 6006 ML milik tersangka. Heru menyatakan kasus tersebut akan diproses sampai tuntas.