Kasus Yayasan Supersemar yang menjerat Soeharto akhirnya menemui titik terang.
Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan negara Indonesia yang dikuasakan kepada Jaksa Agung untuk meminta Soeharto-ahli warisnya dan Yayasan Supersemar membayar Rp4,4 triliun.
Dilansir laman Mahkamah Agus, dalam putusan dari kasus dengan nomor registrasi 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun ditambah Rp139,2 miliar atau semuanya Rp4,389 triliun.
Dalam gugatannya, jaksa menyatakan dana Yayasan Supersemar diselewengkan ke banyak pihak hingga mencapai angka Rp4,3 triliun (dengan kurs hari ini). Yaitu:
Jaksa lalu menggugat Soeharto dkk untuk mengembalikan dana tersebut dan dikabulkan.
“Mengabulkan permohonan pemohon PK yaitu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia terhadap termohon tergugat HM Soeharto alias Soeharto (ahli warisnya) dkk,” putus yang diketok oleh Suwardi yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution.
Vonis dengan nilai perkara sangat besar ini diketok pada 8 Juli 2015 lalu.