News
Selasa, 11 Agustus 2015 - 16:00 WIB

KASUS YAYASAN SUPERSEMAR : Ahli Waris Soeharto Harus Bayar Rp4,38 Triliun, Kejakgung segera Eksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Kasus Yayasan Supersemar telah diputus. Yayasan Supersemar pun diperintahkan membayar triliunan rupiah.

Solopos.com, BOGOR — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyelewengan dana beasiswa Supersemar yang mengharuskan ahli waris Soeharto membayar Rp4,38 triliun.

Advertisement

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya masih harus mempelajari putusan MA terkait penyelewengan dana beasiswa Supersemar. Pasalnya, hal tersebut terkait dengan jumlah dan jenis aset yang akan dihitung kembali.

“Sebelum dieksekusi, kan harus dicermati dulu, karena menyangkut masalah jumlah dan aneka ragam aset,” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2015).

Meski demikian, Prasetyo menuturkan akan mengeksekusi apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Eksekusi tersebut akan dilakukan oleh instrumen khusus yang ada di Kejaksaan.

Advertisement

Menurutnya, eksekusi terhadap putusan pengadilan dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan dari putusannya. Semakin sulit kasus dan putusannya, waktu yang diperlukan untuk eksekusi semakin lama.

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar. Berdasarkan tuntutan jaksa, dana tersebut diselewangkan ke berbagai pihak, seperti Sempati Air, Bank Duta, hingga kelompok usaha Kosgoro.

Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Dengan asumsi nilai tukar Rp13.500/dolar AS, uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun ditambah Rp139,2 miliar sehingga totalnya menjadi Rp4,38 triliun.

Advertisement

Situs resmi MA mencantumkan, majelis PK yang terdiri dari Suwardi (ketua majelis), Soltoni Mohdally, dan Mahdi Soroinda mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya. Majelis yang sama menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif