Soloraya
Selasa, 11 Agustus 2015 - 22:40 WIB

DANA HIBAH BOYOLALI : Pengusutan Dugaan Penyimpangan Terancam Buntu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Dana hibah Boyolali, Kejari Boyolali belum menemukan indikasi penyimpangan pencairan dana hibah

Solopos.com, BOYOLALI--Pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah tahun 2014 terancam buntu. Dari hasil sementara klarifikasi terhadap sejumlah kelompok masyarakat penerima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali belum menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pencairan penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tahun 2014.

Advertisement

“Sejauh ini hasil pemeriksaan kami bahwa dana hibah itu sampai ke masyarakat penerima. Prosedurnya juga sudah sesuai [Peraturan Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Boyolali],” kata Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Andi Murji Machfud, didampingi Kasi Intel Faetony Yossy Abdullah, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (11/8/2015).

Andi menyampaikan sampel masyarakat yang diperiksa dan dimintai keterangan antara lain sekelompok masyarakat yang pernah membuat surat pernyataan tidak pernah menerima dana hibah. “Namun, saat kami klarifikasi, ternyata mereka sudah menerima dana hibah yang dimaksud. Surat pernyataan yang disampaikan kepada kami sebagai lampiran laporan, ternyata dibuat sebelum dana itu cair,” tutur Andi.

Sebelumnya Kejari Boyolali juga sudah memeriksa seluruh kepala desa di Kecamatan Banyudono berikut camat terkait prosedur pencairan dana hibah tahun 2014. Kejaksaan merasa tidak perlu mengklarifikasi ke semua penerima mengingat penerima dana hibah tahun 2014 sangat banyak mencapai 7.000-an kelompok masyarakat.

Advertisement

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Boyolali mengusut penggunaan dana hibah Pemkab Boyolali tahun 2014 yang diduga menyimpang. Pengusutan dilakukan setelah adanya laporan dari sekelompok masyarakat yang menyebut banyak dana hibah tidak dicairkan ke kelompok masyarakat sasaran sesuai yang tercantum dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA). Dana hibah 2014 yang mencapai nilai Rp31,9 miliar juga diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik partai tertentu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif