Jogja
Minggu, 9 Agustus 2015 - 05:20 WIB

PUNGUTAN SEKOLAH : Wali Murid SDN 1 Bantul Merasa Dikelabui

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pungutan sekolah masih terjadi di SDN 1 Bantul.

Harianhigja.com, BANTUL– Pembayaran biaya masuk sekolah di SD Negeri 1 Bantul sampai saat ini terus berlanjut, kendati dikeluhkan wali murid. Orang tua merasa dikelabui dengan pungutan berkedok sumbangan tersebut.

Advertisement

Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul sebelumnya menegaskan membatalkan penarikan biaya pendidikan senilai Rp1 juta pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2015 di SD Negeri 1 Bantul serta meminta uang yang telah dibayar walimurid agar dikembalikan oleh sekolah. Namun kini, kebijakan itu berubah.

Sekretaris Dikdas Bantul Daeng Daeda mengatakan, lembaganya telah mengkaji kembali ihwal biaya masuk sekolah yang diklaim wali murid sebagai pungutan tersebut. Hasilnya kata dia, pemerintah menganggap biaya tersebut adalah sumbangan. Daeng juga menegaskan, bahwa wali murid yang tidak memberi sumbangan tidak akan diperlakukan diskriminatif oleh sekolah.

“Karena mau bayar berapa terserah, serta tidak ada batas waktu pembayaran. Kami anggap itu sumbangan jadi dibolehkan,” terang Daeng Daeda, Jumat (7/8/2015). Alhasil, tidak ada sanksi atau pengembalian uang ke wali murid seperti yang diwacanakan sebelumnya.

Advertisement

Namun klaim Dikdas tersebut dibantah wali murid. Salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anaknya mengungkapkan, sampai detik ini tidak pernah ada sosialisasi dari otoritas SD Negeri 1 Bantul atau Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa tidak ada pembatasan nominal sumbangan yang dibayarkan.

“Yang ada itu hanya pertemuan sekali dulu saja, bahwa pembayaran biaya masuk untuk rehab gedung sebesar satu juta. Enggak ada disampaikan jumlahnya sukarela,” papar sumber itu.

Selain itu kata dia, sepengetahuan wali murid, pembayaran biaya pendidikan tersebut dibatasi maksimal satu tahun. Bertolak dari sejumlah kondisi itu, ia menganggap Dikdas maupun otoritas sekolah sengaja mengelabui orang tua maupun publik dengan mengatasnamakan pungutan sebagai sumbangan.

Advertisement

“Itu modus saja, kalau sumbangan kenapa dibatasi waktu pembayaran. Kenapa kalau bayarnya sukarela enggak disampaikan ke orang tua siswa,” paparnya.

Modus mengatasnamakan pungutan sebagai sumbangan adalah cara ampuh mendapatkan anggaran, kendati sekolah negeri apalagi SD selama ini sudah dibiayai operasionalnya oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Wali murid kata dia sangat sensitif bila menyangkut biaya pendidikan.

“Wali murid itu kalau yang satu bayar, mau enggak mau yang lain bayar juga. Enggak enak dengan sekolah, orang tua itu khawatir kalau enggak bayar, anaknya diperlakukan beda oleh sekolah,” lanjutnya.

Wali murid lainnya juga mengungkapkan hal serupa. Bahwa belum pernah ada sosialisasi dari sekolah ihwal uang masuk senilai Rp1 juta sebagai sumbangan. Setahu dia, biaya satu Rp1 juta tersebut wajib dibayarkan seperti disampaikan saat rapat bersama wali murid beberapa waktu lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif