Pungutan sekolah dalam PPDB 2015 diharapkan dapat ditindak tegas.
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menindak tegas sekolah yang masih memungut biaya pendaftaran peserta didik baru (PPDB).
Ketua Komisi D, DPRD DIY, Yoserizal mengatakan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan sudah jelas, satuan sekolah dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya. Dalam perda tersebut, kata dia, juga ada larangan sekolah memaksa walimurid membayar sumbangan.
“Jika berpegang pada aturan seharusnya sudah tidak ada lagi sekolah melakukan pungutan,” kata dia, saat dihubungi Jumat (7/8/2015)
Yoserizal meminta Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melakukan pungutan, “Harus ada sanksi tegas,” ucapnya. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait atas kasus pungutan sekolah tersebut.
Yoserizal juga mengimbau kepada sekolah-sekolah yang melakukan pungutan agar mengembalikan kembali kepada walimurid. Sebab, kata dia, kegiatan pendidikan sudah didanai oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebelumnya, Lembaga Ombudsman DIY menemukan puluhan sekolah di DIY melakukan pungutan. Modus pungutan berbagai macam, mulai dari dana seragam sekolah yang mencapai Rp1,9 juta, sumbangan namun jumlah nominalnya ditentukan pihak sekolah, dana ekstrakurikuler, sampai dana untuk mensubsidi pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) di sekolah tersebut.
Temuan Ombudsman ini berdasarkan laporan sejumlah walimurid, siswa, maupun masyarakat. Selain itu Komisioner Ombudsman juga telah melakukan survei lapangan ke beberapa sekolah di kabupaten dan kota.
Ombudsman masih melakukan analisis dan kajian atas temuan tersebut. Wakil Ketua Ombudsman Hanum Aryanti mengatakan, lembaganya segera meminta konfirmasi dari temuan pungutan tersebut.