Soloraya
Sabtu, 8 Agustus 2015 - 06:40 WIB

PILKADA SUKOHARJO : SKCK Wardoyo Ada Catatan, KPU Cek ke Lembaga Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya (kiri), berbincang dengan awak Solopos di kantornya, Selasa (23/6/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pilkada Sukoharjo, KPU menemukan ada catatan tindak pidana di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) cabup petahana, Wardoyo Wijaya.

Solopos.com, SUKOHARJO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo meminta klarifikasi ke empat lembaga hukum di Solo untuk memastikan kasus pidana yang pernah dihadapi cabup petahana dari PDIP, Wardoyo Wijaya, sudah berkekuatan hukum tetap, awal pekan ini.

Advertisement

Permintaan klarifikasi dilaksanakan karena saat mengecek berkas perlengkapan pencalonan KPU menemukan SKCK Wardoyo yang berisi adanya catatan khusus.

Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (7/8/2015), menyampaikan pihaknya sudah mengecek semua dokumen kelengkapan pencalonan masing-masing cabup-cawabup. Berdasar verifikasi, cabup Wardoyo melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) terdapat catatan yang menerangkan pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pidana di Solo pada 2005 silam. Hanya, Kuswanto mengaku lupa kasus apa yang dihadapi Wardoyo.

Atas hal tersebut KPU harus menjalankan amanah Pasal 51A PKPU No. 12/2015 perubahan atas PKPU No. 9/2015 tentang Pencalonan Kepala/Wakil Kepala Daerah. Berdasar ketentuan tersebut KPU harus meminta klarifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dan Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk memastikan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kejari dan PN membenarkan Wardoyo pernah menjalani hukuman di Solo.

Advertisement

“Selain itu kami juga minta klarifikasi ke Polresta dan Rutan Solo untuk memastikan yang bersangkutan sudah selesai menjalani hukuman. Kami mendapat jawaban Pak Wardoyo sudah selesai menjalani hukuman. Jadi, dia tetap berhak mencalonkan diri dalam pilkada,” kata dia.

Hal itu sesuai dengan putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015 yang menganulir Pasal 7 huruf g UU No. 8/2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut semula mewajibkan warga negara Indonesia yang mencalonkan diri dalam pilkada memenuhi persyaratan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena bertindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Wardoyo ditangkap aparat Polresta Solo karena kedapatan berjudi di salah satu hotel di Solo, 12 Agustus 2005. Kala itu dia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sukoharjo. Dia ditangkap bersama empat temannya. Atas kasus itu dia divonis PN Solo dengan pidana penjara selama dua bulan 12 hari, Oktober 2005.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif