News
Sabtu, 8 Agustus 2015 - 20:40 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : Kementerian PAN-RB Bentuk Satgas Netralitas PNS

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Pilkada serentak 2015 terancam diwarnai ketidaknetralan PNS. Pemerintah pun bertindak.

Solopos.com, SOLO — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Advertisement

Direncanakan satgas tersebut akan dibentuk di pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintan kabupaten/kota. Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandy, mengatakan satgas pengawasan ASN tingkat pusat akan diketuai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan diketuai penjabat (pj) gubernur dan bupati/wali kota atau Kapolda dan Kapolres.

Menurut dia, pembentukan satgas ini bertujuan untuk memastikan ASN tidak memihak salah satu calon dalam Pilkada. “Kami menjamin Pilkada serentak ini bebas dari kepentingan yang memanfaatkan aparatur sipil negara. Pembentukan satgas ini masih diusulkan dan masih direncanakan,” kata Yuddy Chrisnandy saat berkunjung ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Sabtu (8/8/2015).

Yuddy menyampaikan dalam UU No. 5/2014 tentang aparatur sipil negara jelas tidak memperbolehkan PNS untuk terlibat dalam masalah Pilkada. Selain itu, PNS juga harus netral dan tidak memihak kepada salah satu calon.
Kemenpan dan RB akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dan mendukung salah satu calon Pilkada.

Advertisement

PNS yang terlibat menjadi tim, simpatisan, dan bahkan penggerak kampanye, kata dia, PNS tersebut akan langsung mendapat sanksi sedang yaitu akan dicopot dari jabatannya. Sedangkan PNS yang ketahuan memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye akan langsung dipecat secara terhormat hingga tidak hormat.

“Ini merupakan antisipasi dalam kasus penggerakan mobilisasi PNS untuk mendukung salah satu calon,” ujarnya. Menurut dia, calon kepala daerah yang rentan untuk melakukan mobilisasi PNS adalah calon incumbent. Pasalnya, calon incumbent memiliki akses untuk memanfaatkan jabatannya dengan memobilisasi PNS untuk mendukung dirinya.

“Dari sekitar 250 daerah yang melaksanakan Pilkada, sepertiganya merupakan calon incumbent. Sedangkan tujuh daerah di antaranya merupakan calon tunggal,” kata Yuddy.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif