Muktamar NU di Jombang dan hasilnya terancam digugat. Namun Mahfud MD menyatakan hal itu tak bisa dilakukan.
Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga kader NU, Mahfud MD, menilai hasil Muktamar NU yang memenangkan Said Aqil Siradj sebagai Ketua Umum periode 2015-2020 tidak dapat digugat ke ranah hukum. Pasalnya, Muktamar NU merupakan ?proses silaturahim yang berwarna proses politik.
“Kalau main hukum misalnya, mau menggugat ke pengadilan itu misalnya dia sulit menang. Kalau mau muktamar ulang, misalnya yang satu tidak mau bagaimana nanti?” tutur Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (8/8/2015).
Karena itu, Mahfud MD mengimbau kepada seluruh kaum Nahdliyin untuk tidak ?menggugat atau membuat muktamar tandingan seperti yang telah diusulkan sejumlah tokoh NU. Menurutnya, hasil Muktamar NU di Jombang harus diterima sebagai fakta.
“Menurut saya, NU tidak perlu gonjang-ganjing lagi dan umat sekarang menunggu kiprahnya dan kembali ke peran masing-masing orang,” tukasnya.
Mahfud MD juga mengimbau kepada seluruh kader NU untuk menerima hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur. Menurut Mahfud, saat ini sudah tidak penting untuk membahas Muktamar NU tandingan, namun yang harus dipikirkan adalah umat NU.
“Sudahlah, Muktamar NU itu sudah selesai dan diterima dengan baik hasilnya. Lebih baik bersatu kembali,” lanjutnya.
Menurut Mahfud, Said Aqil Siradj telah membuktikan kesetiaannya kepada NU dan memiliki integritas yang baik dalam memimpin NU periode sebelumnya. “Kiai Said Aqil Siradj juga sudah menunjukkan kesetiaannya kepada NU dan cukup mampu memimpin umat,” tukasnya.