Kolom
Jumat, 7 Agustus 2015 - 08:00 WIB

TENTANG ISLAM : Bagaimana Pandangan Islam Soal Persusuan Anak?

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menyusui (Dailymail)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Masalah persusuan menjadi pembahasan utama dalam tanya jawab Islam kali ini, Kamis (6/8/2015).

Advertisement

Ulasan mengenai bagaimana pandangan Islam terkait persusuan anak pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi Jumat (22/12/2014).

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Pak ustaz saya ingin tanya, tahun ini saya melakukan ibadah haji bersama suami, ibu mertua dan nenek. Waktu saya berangkat haji, anak kedua baru umur tiga bulan. Kemudian diasuh oleh kakak ipar yang kebetulan juga baru menyusui anaknya yang baru umur dua bulan.

Karena panggilan ibadah haji tahun ini, padahal saya baru punya anak umur tiga bulan, sebab kalau tidak berangkat sekarang, mungkin saya berhaji menunggu sampai 11 tahun lagi. Lalu anak saya susukan kepada kakak ipar yang kebetulan juga punya anak berumur dua bulan. Bagaimana menurut ajaran Islam?

Advertisement

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ibu Sarmini Sudibyo yang dirahmati Allah. Kasus keluarga Ibu Sarmini hampir sama dengan kasus keluarga Ustaz. Pada tahun 1980, saya dan istri melakukan ibadah haji yang pertama dan pada waktu itu istri Ustaz juga punya anak baru usia dua bulan. Lalu kebetulan adik kandung saya, juga punya anak baru usia tiga bulan.

Lalu anak kandung saya, saya titipkan ke adik kandung untuk disusui selama kurang lebih 40 hari. Setelah pulang haji, lalu disusui oleh ibunya sendiri.

Advertisement

Jadi Ibu Sarmini, mohon Ibu baca Alquran surat An Nisa’ ayat: 23. Yang artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara saudara yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusui kamu (ibu susu) dan saudara saudara perempuan sepersusuan.

Ibu Sarmini Sudibyo yang terhormat.

Di bawah ini Ustaz sampaikan beberapa hal yang berkenaan persusuan:

Advertisement

1. Beberapa ulama berpendapat bahwa apa yang diharamkan karena persusuan, tidak selamanya seperti yang diharamkan karena nasab (keturunan).

2. Balita yang belum mencapai umur dua tahun (usia penyusuan) jika menyusu kepada seorang wanita lain. Maka wanita itu menjadi ibu susunya. Anak-anak ibu susuan baik dari suami yang sekarang, atau suami terdahulu maupun yang akan datang, semuanya menjadi saudara saudara susu bagi anak yang menyusu itu. Suami ibu susuan menjadi ayah susuan walaupun dari ibu yang lain juga menjadi saudara susu. Saudara dari ayah susuan menjadi pamannya.

3. Persusuan yang dianggap syah yaitu sampai bayi itu sendiri melepaskan mulutnya dari puting ibu susu dengan kemauan sendiri lama atau sebentar.

4. Saudara saudara dari anak yang menyusu tidak terpengaruh apa-apa. Mereka boleh kawin dengan anak-anak dari ibu penyusu. Jadi yang terkena hukum penyusuan hanya yang menyusu saja.

5. Penyusuan hanya bagi bayi di bawah umur dua tahun. Bila lebih (termasuk suaminya sendiri) maka lepas dari hukum penyusuan.

6. Adapun tranfusi darah bagi bayi tidak dapat dinamakan dengan penyusuan.

Demikian, semoga Ibu Sarmini menjadi lebih jelas. Imbauan Ustaz agar ibu sering/rajin mengikuti pengajian yang ada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif