News
Jumat, 7 Agustus 2015 - 15:00 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Istri Muda Gubernur Sumut Minta Pindah dari Rutan KPK, Alasannya: Pengap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7/2015) dini hari. Keduanya diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Suap hakim PTUN Medan membuat Evi Susanti, istri muda Gubernur Sumut, masuk Rutan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Evi Susanti, istri muda Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, yang juga menjadi tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, meminta dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu. Alasannya, sel di Rutan KPK pengap.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Evi melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, Jumat (7/8/2015). “Di sana itu tidak ada ventilasi udara, pengap,” ujar Razman ketika ditanya alasan permohonan pemindahan tersebut.

Razman Arif Nasution membawa surat yang ditulis Evi untuk tim penyidik KPK. Sedianya Evi akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari sejak dijadikan tahanan oleh KPK. Sedangkan Gatot ditahan di rutan Cipinang, sementara Evi di rutan KPK.

Gatot dan Evi resmi menjadi tahanan KPK Senin (3/8/2015) setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam terkait kasus yang juga menyeret pengacara kondang OC Kaligis. Penetapan Gatot dan Evi sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (28/7/2015).

Advertisement

Keduanya dianggap melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif