News
Jumat, 7 Agustus 2015 - 15:15 WIB

PASAL PENGHINAAN PRESIDEN : Hendropriyono: Orang yang Menghina Harus Dihukum

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - AM Hendropriyono (Dok. Bisnis Indonesia)

Pasal penghinaan presiden menjadi polemik.

Solopos.com, JAKARTA – Polemik seputar pasal penghinaan presiden yang diajukan pemerintah agar masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berlanjut.

Advertisement

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Makhmud Hendropriyono ikut berkomentar terkait polemik tersebut.

“Kalau menurut saya menghina presiden salah dong. Masak dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh mimpin malah dihina-hina,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Kalau mengkritik, kata Hendro, berbeda dengan menghina.

Advertisement

“Mengkritik itu misal bilang saudara salah, itu kritik boleh. Tapi kalau [berkata] lu presiden bangsat itu menghina. Masak orang maki-maki presiden kita biarkan, ya tidak boleh dong,” kata dia.

Hendro mengungkapkan penghinaan itu mengarah ke pribadi bukan hanya presiden, siapa saja kalau dihina, [pelakunya] harus dihukum. Bahkan menurut dia di seluruh dunia, menghina presiden itu ada pasalnya.

“Kalau orang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum. Kalau tidak saudara pukul orangnya kan jadi masalah,” kata dia.

Advertisement

Mengenai anggapan pasal penghinaan presiden mengganggu kebebasan demokrasi, Hendro menegaskan tidak.

“Harus dibedakan antara kritik dengan menghina. Harus terang dalam undang-undang, kalau bilang presiden salah. Itu mengkritik,” kata Hendro.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif