Kolom
Kamis, 6 Agustus 2015 - 07:00 WIB

TENTANG ISLAM : Istri Ingin Menjadi TKW Demi Anak

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang TKW Indonesia Linda bin Ahmad (kanan) yang mengalami gangguan ingatan bersama rekannya berada di sekitar tenda mereka di kolong jembatan Kandara, Jeddah, Arab Saudi. (Dok/JIBI/SOLOPOS/Antara)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Suami dianggap seorang istri tak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga yang membumbung. Terkait itu, sang istri ingin minta cerai bahkan ingin menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi.

Advertisement

Suami sang istri tersebut tak mengizinkan. Lalu, bagaimana pendapat ustaz berdasarkan pandangan Islam mengenai hal ini? Simak ulasan ustaz kali ini, Rabu (5/8/2015), yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (21/11/2014) lalu.

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ingin mencurahkan isi hati (curhat) saya kepada ustaz. Saya seorang ibu rumah tangga, punya dua orang anak yang bersekolah di SD dan di SMP swasta.

Suami saya guru sekolah swasta di daerah Boyolali. Suami saya tidak bisa menjadi pegawai negeri karena faktor usia. Penghasilan/gaji suami pas-pasan dan cenderung kurang.

Advertisement

Suami tidak mengizinkan saya bekerja sebagai TKW. Kebutuhan makin besar, penghasilan suami tidak cukup untuk membiayai sekolah anak. Orang tua saya dan mertua saya setuju dan memberi restu saya menjadi TKW.

Pertanyaan saya Pak Ustaz, bolehkah saya mengajukan cerai ke pengadilan agama? Bolehkah saya nekat ke Arab Saudi walaupun suami tidak memberi izin? Siapa yang berdosa apabila saya harus banyak berutang kepada saudara/tetangga?
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Ny. Marinah Z/Teras, Boyolali]

Ustaz Menjawab

Advertisement

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Ibu Marinah yang dirahmati Allah, menggugat cerai ke pengadilan agama tanpa alasan yang dibenarkan syariat Islam jelas tidak boleh. Kewajiban suami member nafkah kepada keluarga sudah dipenuhi sesuai dengan kemampuannya.

Ibu Marinah sebagai ibu rumah tangga harus sabar dan harus bisa mengatur serta membelanjakan uang demi kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuan suami.

Ibu sudah mau menyambi berjualan sayuran/kebutuhan rumah tangga itu jelas sangat baik. Ibu punya keinginan bekerja ke Arab Saudi sebagai TKW, tetapi kalau suami tidak member izin ya jangan dilakukan.

Advertisement

Seorang istri itu wajib taat dan tunduk kepada perintah suami selama tidak melanggar syariat Islam. Ibu menjadi berdosa apabila melanggar/menentang perintah suami.

Saran Ustaz sebagai berikut:

– Hadapi kesulitan rumah tangga dengan ikhtiar, tawakal, dan berdoa kepada Allah SWT. Mudah-mudahan kesulitan rumah tangga dapat segera teratasi.

– Agar Allah SWT membukakan pintu rezeki, maka Ibu tidak boleh putus asa, lakukan Salat Duha, salat berjemaah, puasa Senin dan Kamis, Salat Tahajud, membaca Alquran, insya Allah segala kesulitan akan diberi jalan penyelesaian yang mudah.

– Alternatif yang bisa dilakukan adalah mengajukan peminjaman uang sekadarnya ke bank-bank atau BPR syariat untuk menambah modal usaha Ibu berjualan kebutuhan rumah tangga.

– Tekan kebutuhan rumah tangga, hindari mencari pinjaman, saat menyumbang hajatan tetangga atau kerabat sebaiknya yang sederhana saja, yang wajib adalah bagaimana rumah tangga tidak goncang.

– Contohlah rumah tangga sahabat Nabi Muhammad SAW yang bernama Mus’ab bin Umair. Dia miskin harta, tetapi dia kaya hati dan kaya jiwa, kaya amal, sehingga rumah tangganya tenang, mantap, dan ikhlas.

Demikian saran saya, semoga bermanfaat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif