Soloraya
Kamis, 6 Agustus 2015 - 05:40 WIB

PILKADA KLATEN : Cabup-Cawabup Harus Patuhi Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Maskot Pilkada Klaten 2015 (Istimewa)

Pilkada Klaten, KPU meminta cabup dan cawabup minta patuhi aturan yang ada.

Solopos.com, KLATEN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten mewanti-wanti pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) mematuhi aturan terkait pelaksanaan pilkada serentak. Hal itu dimaksudkan menjaga Pilkada Klaten yang berintegritas dan berkualitas.

Advertisement

Ketua KPU Klaten, Siti Farida, berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada termasuk para pasangan calon memiliki komitmen guna mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan itu salah satunya terkait kegiatan kampanye. “Kami berharap pihak yang berkepentingan menjadi motor untuk patuh aturan, jangan justru sebaliknya,” katanya, Rabu (5/8/2015).

Farida menerangkan sesuai legal formal seseorang terkena aturan terkait kampanye ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. Penetapan pasangan calon baru dilakukan pada Senin (24/8/2015). “Penetapan baru dilakukan pada 24 Agustus dan aturan tentang kampanye juga berlaku ketika memasuki tahapan. Itu kalau dipandang secara positif. Tetapi, ketika aturan kampanye diartikan kebalikannya, kegiatan apapun sebelum itu juga tidak boleh. Jadi, yang namanya kampanye ada tahapannya. Semestinya, kalau belum masuk ke tahapan ya jangan kampanye,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun ada indikasi pertemuan ibu-ibu dimanfaatkan untuk kampanye. Kegiatan itu digelar di salah satu desa wilayah Kecamatan Kemalang, Rabu (5/8/2015). “Mungkin memanfaatkan momentum dan secara terang-terangan mengajak memilih dia. Itu disampaikan di forum. Selain itu, ada juga penempelan stiker bergambar salah satu pasangan calon di rumah sehat yang dikunjungi. Yang jelas saya menyayangkan. Semestinya, jangan memanfaatkan acara semacam itu. Ada waktunya sendiri untuk kampanye,” jelas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Advertisement

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, Wandiyo Supriyatno, mengaku hingga kini belum mendapat informasi terkait kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon seusai pendaftaran. Ia menjelaskan panwaslu bisa bertindak penuh termasuk pemberlakuan sanksi kepada setiap calon yang melakukan pelanggaran setelah penetapan menjadi calon pada Senin (24/8/2015).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif