Jateng
Kamis, 6 Agustus 2015 - 19:50 WIB

PEMBANGUNAN PLTU : Tolak Proyek, Warga Batang Demonstrasi di Kantor Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Pembangunan PLTU di Batang mendapat pertentangan warga.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Puluhan warga Batang tergabung dalam paguyuban Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban (UKPWR) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Jl.Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (6/8/2015).

Advertisement

Mereka meminta Ganjar Pranowo mencabut surat keputusan Gubernur No. 590/35 Tahun 2015 tentang persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah sisa lahan seluas 125.146 meter persegi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang 2X1.000 Megawatt.

“Kami sejak awal menolak rencana pembangunan PLTU dan meminta Gubernur mencabut surat persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU,” kata salah seorang warga bernama Kormat.

Advertisement

“Kami sejak awal menolak rencana pembangunan PLTU dan meminta Gubernur mencabut surat persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU,” kata salah seorang warga bernama Kormat.

Menurut dia, lahan lokasi pembangunan PLTU tersebut merupakan lahan pertanian produktif yang telah dikelolanya sejak lama dan turun-temurun sampai sekarang.
“Kalau dibangun PLTU lantas kami nantinya makan apa karena selama ini dari hasil pengelolaan lahan mencukupi kebutuhan keluarganya,” tandas warga Ujungnegoro ini.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur No. 590/35 Tahun 2015 tertanggal 30 Juni 2015 PT PLN (Persero) akan melakukan pembebasan lahan yang masih dikuasai oleh masyarakat melalui ketentuan UU No. 2/ 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Advertisement

Koordinator aksi, Desriko mengatakan surat keputusan Gubernur Jateng No. 590/35 telah melanggar hukum yang ada di Indonesia karena tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat pemilik tanah sesuai kententuan UU No. 2/2012.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sambung dia, hanya dapat dilakukan pemerintah atas proyek yang direncanakan pemerintah sendiri. Proyek tersebut juga harus dimuat terlebih dahulu dalam dokumen rencana pembangunan dilakukan instansi yang memerlukan.

Dananya juga harus bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Advertisement

“Gubernur Jateng tidak bisa mengeluarkan kebijakan penetapan lokasi pengadaan lahan untuk kepentingan umum karena tanah PLTU akan digunakan pihak swasta [PT. Bhimasena Power Indonesia]. Ini jelas melanggar hukum,” ujar aktivis Greenpeace Indonesia.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengkaji ulang rencana pembangunan lahan PLTU Batang karena masih banyak warga yang menolak menjual tanahnya.

“Pemprov Jateng dan pemerintah pusat agar duduk bersama bermusyawarah dengan warga Batang untuk mengetahui keluhan warga menolak menjual tanah mereka,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif