News
Rabu, 5 Agustus 2015 - 16:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Wakil Ketua MPR: Tidak Perlu Ada Penundaan Tahapan Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Oesman Sapta Odang (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah akhir tahun ini.

Solopos.com, BOGOR—Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menilai tidak perlu ada penundaan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di tujuh wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Advertisement

Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua MPR, mengatakan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tunggal tetap memiliki hak untuk dipilih dalam pilkada. Pengusungan calon tunggal dalam pilkada juga merupakan aspirasi dari masyarakat yang ingin pasangan calon tersebut memimpin daerahnya.

“Calon tunggal itu kan pilihan rakyat. Sulit untuk dibatalkan sebetulnya. Saya kira tidak akan [ditunda],” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Pemerintah sebelumnya meminta pertimbangan dari partai politik, dan lembaga tinggi negara seperti DPR, serta MPR untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada. Aturan tersebut dikaji pemerintah sebagai dasar pengaturan terhadap daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam pelaksanaan pilkadanya.

Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengatakan penerbitan Perppu Pilkada merupakan opsi terakhir yang akan diambil pemerintah, karena masih menunggu partai politik mengusung kadernya untuk mengikuti pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah memutuskan ada tujuh daerah yang harus menunda pelaksanaan pilkadanya hingga 2017. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya dilakukan di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada 26-28 Juli 2015. Dari proses tersebut, ada 13 daerah yang harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga 3 Agustus 2015, karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

Advertisement

KPU mencatat ada 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif