News
Rabu, 5 Agustus 2015 - 19:00 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : Soal Calon Tunggal Pilkada, Ada Sinyal Peraturan KPU Bisa Berubah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak suara (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada serentak 2015 terancam ditunda di sejumlah daerah yang hanya punya calon tunggal.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menugasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun rekomendasi terkait penutupan pendaftaran pasangan calon kepala daerah peserta pilkada serentak 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 3 Agustus 2015.

Advertisement

Seusai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Bogor, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan ada dua solusi yang disampaikan dalam diskusi tentang perkembangan terakhir pilkada. Dalam diskusi tersebut, lanjutnya, KPU merekomendasikan adanya dorongan dari luar kepada KPU untuk mengubah Peraturan KPU No. 12/2015 tentang Tahapan Pilkada.

Peraturan tersebut mengatur tentang penutupan pendaftaran setelah 10 hari plus tiga hari masa perpanjangan. Apabila daerah yang belum juga memenuhi syarat dua calon minimal (hanya ada calon tunggal), Pilkada di daerah tersebut ditunda hingga 2017.

Dorongan dari luar tersebut, imbuhnya, bisa berupa aturan perundang-undangan setingkat undang-undang, misalnya berupa Perppu. Namun, opsi penerbitan Perppu Pilkada ditolak oleh Presiden Jokowi. “Atau, kebetulan dalam UU No.15/2011 kemudian UU No.8/2015 ada kewenangan Bawaslu yang dapat mengubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU. Kewenangan itu dalam bentuk rekomendasi,” katanya di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015).

Advertisement

Dalam pertemuan dengan sejumlah lembaga negara lainnya, lanjut Husni Kamil Manik, KPU menanyakan kepada Bawaslu tentang kemungkinan lembaga pengawas pemilu itu menyusun rekomendasi terkait penutupan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada serentak.

“Setelah nanti rekomendasi dikeluarkan, baru KPU meresponnya dengan melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu. Ini jalan keluar sementara,” pungkasnya.

Berdasarkan UU No. 15/2011, Bawaslu bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk penetapan peserta Pemilu dan proses pencalonan. Adapun menurut UU No. 8/2015 tugas KPUD, salah satunya menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pilkada.

Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan ada tujuh daerah yang harus menunda pelaksanaan pilkadanya hingga 2017. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya dilakukan di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada 26-28 Juli 2015. Dari proses tersebut, ada 13 daerah yang harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga 3 Agustus 2015, karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

KPU mencatat ada 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif