News
Rabu, 5 Agustus 2015 - 16:15 WIB

PILKADA SERENTAK 2015: Soal Calon Tunggal, KPU Ikuti Rekomendasi Bawaslu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU, Husni Kamil. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pilkada serentak 2015 terancam diundur bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Solopos.com, BOGOR — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengatakan KPU akan mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.

Advertisement

Husni mengatakan alternatif yang mungkin diajukan Bawaslu adalah perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah dengan satu pasangan calon.

“Kalau pun diperpanjang, kemungkinan paling lambat dilakukan selama tujuh hari,” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Husni menuturkan KPU akan mematuhi Undang-Undangdan menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017, jika tidak ada pasangan calon lain yang mendaftarkan dirinya selama masa pendaftaran tersebut.

Advertisement

Menurutnya, peran partai politik sangat penting dalam menyelesaikan persoalan pasangan calon tunggal dalam pelaksanaan pilkada. Pasalnya, partai politik menjadi pihak yang mengusung pasangan calon yang maju dalam pilkada.

“Sejak awal kami sudah memperingatkan, peran partai politik sangat penting dalam proses ini,” ujarnya.

Husni juga menyampaikan KPU juga akan segera mengubah Peraturan KPU, apabila Bawaslu merekomendasikannya.

Advertisement

“Yang paling memungkinkan adalah perubahan keputusan terhadap KPU setempat, karena mereka juga memiliki kewenangan membuat keputusan dalam bentuk surat keputusan untuk mengatur jadwal tahapan dan program di daerahnya,” ucapnya.

KPU, lanjut Husni, menginginkan persoalan pasangan calon tunggal tersebut segera selesai, agar pilkada dapat dilaksanakan dengan baik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif