News
Rabu, 5 Agustus 2015 - 14:02 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : "Parpol Tak Punya Calon Kok Dibebankan ke Presiden"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BIN Sutiyoso (kiri) berjalan bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kedua kanan) dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (kanan) usai mengikuti rapat kabinet terbatas yang membahas soal pilkada serentak di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8). Menko Polhukam dalam keterangan pers usai rapat mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan apapun terkait opsi penggunaan Perppu untuk menjalankan Pilkada serentak 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon karena harus melakukan konsultasi lanjutan dengan pimpinan lembaga negara lainnya dan pimpinan parpol. (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada serentak 2015 terus diwarnai pro kontra nasib pilkada yang hanya diikuti calon tunggal.

Solopos.com, BOGOR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada untuk mengatur pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tunggal di satu wilayah yang menyelenggatakan pilkada.

Advertisement

Ketua MPR, Zulkifli Hasan, mengatakan proses pencalonan kepala daerah dan wakilnya merupakan tanggung jawab partai politik, sehingga Presiden Jokowi dan pemerintah tidak perlu mengambil tanggung jawab itu untuk mengaturnya.

“Pilkada itu tanggung jawab partai politik, karena mereka yang mengusung pasangan calon. Saya tidak setuju tanggung jawab itu dilimpahkan kepada Presiden,” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Zulkifli Hasan menuturkan saat ini tidak ada situasi darurat yang mengharuskan Presiden mengeluarkan perppu pilkada. Dia khawatir kejadian dalam pilkada membuat pemerintah memudahkan proses penerbitan perppu untuk mengatasi situasi tertentu.

Advertisement

Menurutnya, pengaturan pasangan calon tunggal dalam pilkada harus dilakukan melalui revisi UU Pilkada. Cara tersebut dianggap dapat menangkap aspirasi seluruh pihak, karena melalui proses pembahasan bersama DPR. “Disempurnakan saja Undang-Undangnya. Saya rasa cukup [waktunya],” ujarnya.

Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan ada tujuh daerah yang harus menunda pelaksanaan pilkadanya hingga 2017. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya dilakukan di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada 26-28 Juli 2015. Dari proses tersebut, ada 13 daerah yang harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga 3 Agustus 2015, karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

Advertisement

KPU mencatat ada 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif