News
Rabu, 5 Agustus 2015 - 07:40 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : Bawaslu Jateng Awasi Petahana Kepala Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada serentak 2015 ada 7 kepala daerah petahana yang maju dan masih aktif menjadi kepala daerah hingga September mendatang.

Solopos.com, SEMARANG– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah akan mengawasi secara ketat incumbent atau petahana kepala daerah maju lagi pada Pilkada 2015 yang sampai sekarang masih aktif.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Teguh Purnomo mengatakan petahana kepala daerah masih aktif berpotensi menyalahgunakan jabatan untuk kampanye yang bersangkutan.
“Petahana kepala daerah masih menjabat menjadi perhatian Bawaslu, kami akan mengawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan,” katanya di Semarang, Selasa (4/8/2015).
Dia menyebutkan potensi penyalahgunaan yang dilakukan kepala daerah yang masih aktif dan maju lagi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 antara lain melakukan mobilisasi birokrasi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung dirinya.
Menggunakan fasilitas negara, semisal mobil dinas, rumah dinas,  guna kepentingan kampanye pilkada oleh kepala daerah bersangkutan.
“Tidak menutup kemungkinan menggunakan uang negara dengan modus memberikan bantuan kepada masyarakat guna menarik simpati rakyat sehingga akan memilihnya pada pilkada mendatang,” beber Teguh.
Berdasarkan data Bawaslu Jateng sejumlah kepala daerah yang maju pilkada masih aktif di antaranya, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya (masa jabatan bupati berakhir September), Bupati Blora Joko Nugroho (masa jabatan bupati berakhir 11 Agustus), Bupati Kendal Widia Kandi (masa jabatan bupati berakhir 23 Agustus).
Selain itu juga Bupati Semarang Mundjirin (masa jabatan bupati berakhir 28 September), Bupati Demak Moch Dachirin (masa jabatan bupati berakhir 3 Mei 2016), Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito (masa jabatan wali kota berakhir 29 Agustus), dan Bupati Pemalang Junaedi (masa jabatan bupati berkahir 24 Januari 2016).
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Rahmulyo Adiwibowo mengimbau kepada penyelenggara pilkada di 21 kabupaten/kota  bersikap terbuka dengan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.  ”Tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum [KPU] selaku penyelenggara pilkada tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengakses informasi publik,” ujar dia.
KPU sambung dia berkewajiban mengumumkan informasi yang dibutuhkan masyarakat semisal riwayat pendidikan, riwayat hidup, riwayat kesehatan, dan lainnya dari masing-masing calon kepala daerah. “Jangan ada yang ditutupi agar masyarakat bisa memilih calon pemimpin yang terbaik,” tandas dia.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif