News
Rabu, 5 Agustus 2015 - 09:40 WIB

NARKOBA SOLO : Kurir SS Divonis 6 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hernadi saat mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Solo, Selasa (4/8/2015). (Muhammad Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, tukang parkir yang menjadi kurir SS divonis 6 tahun penjara.

Solopos.com, SOLO–Seorang kurir sabu-sabu (SS), Hernadi, 33,  divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di PN Solo, Selasa (4/8/2015).

Advertisement

Pantauan Solopos.com, sidang yang dipimpin hakim Sinarta Henry Dunant Sinuraya, itu berlangsung sekitar setengah jam. Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Oleh karena itu terdakwa dihukum penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar,” ucap ketua majelis hakim. Sinuraya mengatakan jika terdakwa tidak sanggup membayar denda sebesar Rp1 miliar, maka sebagai gantinya terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara.

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Dalam tuntutannya, JPU  meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Advertisement

Sinuraya mengatakan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga. “Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan dapat meresahkan masyarakat.”

Menanggapi putusan ini, JPU yang diwakili oleh Tukiyem, menyatakan menerima putusan tersebut. “Ya kami menerima [putusan hakim],” kata dia.

Terdakwa juga menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding. “Ya kami menerima putusan hakim,” kata terdakwa melalui penasehat hukumnya, Joko Wiwoho, kepada Espos, seusai sidang.

Advertisement

Untuk diketahui Hernadi ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Solo pada Selasa (8/4/2015) di Jebres, Solo. Saat ditangkap warga RT 005/RW 011, Kadipiro, Banjarsari, itu sedang mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 4,8 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sabu-sabu tersebut mengandung metafetamina dan temasuk sebagai narkoba golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35/2009.

Hernadi sendiri merupakan suruhan seorang bandar bernama Joko Welo. Joko Welo saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias masih buron. Setiap kali menjadi kurir, pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini mendapatkan uang Rp200.000. 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif