News
Rabu, 5 Agustus 2015 - 16:00 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Sakit Tak Bisa Duduk, Raden Priyono Batal Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat yang melibatkan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono terus diproses.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara yang juga mantan Kepala BP Migas (kini SKK Migas), Raden Priyono, urung diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Alasannya, dia sakit dan tak bisa duduk.

Advertisement

“Dia datang tapi sakit, sakitnya tidak bisa duduk,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Dengan demikian, lanjut Victor, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (10/8/2015) pekan depan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut sekedar untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2 triliun ini. “Kita kan harus berprasangka baik kepada orang, kalau dia bilang sakit,” katanya.

Victor mengungkapkan selama ini Raden Priyono kooperatif mengikuti proses hukum Sehingga pihaknya belum perlu mengambil tindakan hukum karena dinggap tidak menggagu proses penyidikan. “Toh kalau dia tidak berikan keterangan bukan merugikan penyidik, tapi merugikan dia sendiri,” kata Victor.

Advertisement

Sedianya Victor menjalani pemeriksan pada hari ini sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya. Raden Priyono diketahui sudah mendatangi Bareskrim Polri pagi tadi. Sudah dua kali penyidik tidak jadi memeriksa Raden Priyono setelah pekan lalu berhalangan memenuhi panggilan Bareskrim.

“Dia datang tadi, kalau secara hukum memenuhi panggilan. Nanti dipanggil, dia alasan sakit percuma kan.
Kalau memang mau diperiksa meringankan dia,” katanya.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu Raden Priyono, mantan Deputi Finansial dan Pemasaran ekonomi Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo. Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif