Umum
Rabu, 5 Agustus 2015 - 15:00 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Raden Priyono Diperiksa, Bareskrim Tinggal Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat selangkah lagi rampung di tangan Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono diperiksa Bareskrim Polri. Dia dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Advertisement

“Pagi hari ini Pak Raden Priyono memenuhi panggilan Bareskrim dan sudah diperiksa di Bareskrim,” kata kuasa hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi, melalui pesan singkat, Rabu (5/8/2015).

Sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan pada pekan lalu. Namun Raden Priyono tak memenuhi undangan penyidik karena ada agenda lain sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari ini.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka yakni Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono sudah rampung. Kini penyidik tinggal menunggu penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan.

Advertisement

Berkas perkara, sambung Victor, segera diajukan ke Kejaksaan Agung bila BPK bila sudah diperoleh penghitungan kerugian negara dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp2 triliun ini. Anggota BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan pihaknya menargetkan penghitungan kerugian negara perkara ini rampung pada akhir Agustus. Menurut dia hingga kini masih proses penghitungan yang melibatkan penyidik Bareskrim Polri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif