News
Rabu, 5 Agustus 2015 - 18:30 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Ingin Pulangkan Bekas Dirut PT TPPI, Bareskrim Ingatkan Pernah Bantu Singapura

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/mediaaktual.com)

Kasus korupsi kondensat masih terganjal posisi salah satu tersangka yang masih berada di luar negeri.

Solopos.com, JAKARTA — Berupaya memulangkan tersangka korupsi penjualan kondensat, Honggo Wedratmo, Bareskrim berharap Kepolisian Singapura diharapkan tidak lupa jasa Polri. Sebelumnya, Bareskrim Polri sukses menangkap pelaku teror pesawat Singapore Airlines beberapa waktu lalu.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak menanggapi bagaimana upaya Bareskrim Polri memulangkan Honggo Wedrato ke Tanah Air. Honggo merupakan bekas Dirut PT TPPI yang terlibat dalam penjualan kondensat negara itu.

Victor mencontohkan Kepolisian Singapura pernah mengirim kabar ada peneror bom di pesawat Singapore Airlines ke Bareskrim Polri. Mendapati kabar tersebut, ungkap Victor, pihaknya langsung berhasil membekuk pelaku yang merupakan warga negara Indonesia.

“Singapura mengirim pemberitahuan ada seorang memberitakan bom di pesawatnya, tiga hari kita kita tangkap. Kita harap kerjasamanya juga [untuk pemulangan Honggo],” katanya di Bareskrim, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Advertisement

Seperti diketahui, bulan lalu, Ilham, diciduk Bareskrim setelah didapati mengirim pesan teror ke pesawat Singapore Airlines rute Singapura-Sydney. Atas perbuatannya itu, pesawat Singapore SQ-221 terpaksa menunda penerbangannya.

Tak berselang lama, Bareskrim Polri membebaskan Ilham menyusul adanya jaminan dari pihak kampus dan keluarga. Selain itu, selama menjalani pemeriksaan pelaku bersikap kooperatif.

Bareskrim akan mengirim tim ke Singapura untuk memeriksa bekas Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo sebagai tersangka dalam kasus korupsi kondensat, Jumat (7/8/2015), serta berupaya memulangkannya ke Tanah Air. “Sementara ini mengizinkan mereka [pemeriksaan],” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Honggo sudah diperiksa Bareskrim dengan status saksi. Namun ketika akan diperiksa sebagai tersangka, Honggo berdasarkan penuturan penyidik tiba-tiba jatuh sakit dan harus menjalani perawatan intensif.

Victor menyadari Honggo adalah warga negara Indonesia, tetapi Singapura memiliki undang-undang yang melindungi segenap warga negara di sana. Untuk urusan undang-undang tersebut, Bareskrim menghormatinya.

Sejauh ini, Victor melihat Honggo masih kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Namun jika Honggo tidak bisa diperiksa, maka penyidik akan mengupayakan untuk menjemputnya. “Akan kita upayakan semaksimal mungkin,” katanya.

Sejak ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp2 triliun ini, Honggo berada di Singapura. Penyidik harus bertolak ke Singapura terlebih dahulu untuk memeriksanya. Padahal, tersangka lain yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah berkali-kali diperiksa di Indonesia, berkasnya ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif