Jogja
Rabu, 5 Agustus 2015 - 07:20 WIB

HIBAH KONI JOGJA : Jadi Saksi, Haryadi Akui PBVSI Kembalikan Dana

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Walikota bersaksi korupsi dana hibah koni (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Hibah Koni Jogja mendatangkan Haryadi Suyuti sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengungkapkan Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) sudah mengembalikan dana ke kas daerah pada 2013. Kendati demikian, ia tidak mengetahui asal dana yang digunakan oleh organisasi bola voli tersebut.

Advertisement

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PBVSI yang melibatkan terdakwa Ketua Komite Olahraga National Indonesia (KONI) Jogja Iriantoko Cahyo Dumadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (4/8).

Menurutnya, apabila tidak ada laporan dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) maka teknis pengembalian sudah benar. “Dana PBVSI sudah dikembalikan walaupun saya tidak pernah diperlihatkan bukti setor,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suyanto. Haryadi juga mengakui menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2013 yang menyatakan perlu memperbaiki beberapa hal terkait laporan keuangan. Ia pun menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Advertisement

Menurutnya, apabila tidak ada laporan dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) maka teknis pengembalian sudah benar. “Dana PBVSI sudah dikembalikan walaupun saya tidak pernah diperlihatkan bukti setor,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suyanto. Haryadi juga mengakui menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2013 yang menyatakan perlu memperbaiki beberapa hal terkait laporan keuangan. Ia pun menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Haryadi juga memberikan kesaksian sebagai Ketua Umum PSIM kala itu yang menyatakan tidak tahu menahu soal aliran dana sebesar Rp250 juta dari PBVSI ke PSIM. Dijelaskannya, Iriantoko yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan PSIM tidak pernah menceritakan hal tersebut.

Penasihat hukum Bastari Ilyas menyebutkan dokumen yang belum dilampirkan oleh jaksa sebagai barang bukti, yakni Surat Nomor 10.700/015 berisi tanggapan walikota terhadap LHP BPK. Ia menyebutkan isi surat tersebut, antara lain Walikota Jogja memerintahkan kepada Ketua KONI Jogja untuk memerintahkan ketua cabang olahraga supaya memberikan laporan dana hibah secara tertib. Walikota, kata Bastari, juga mengeluarkan sura peribtah kepada Ketua PBVSI untuk membuat surat pertanggungjawaban penggunaan Rp537 juta dan menyetorkan ke kas daerah paling lambat 30 April 2013.

Advertisement

Pada sidang pemeriksaan saksi kali ini menghadirkan empat orang lainnya, yaitu, Desi Artiyanto, Yoyok Setiawan, KMT Tirtodiprojo, dan Artinia Kusuma.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menyayangkan sikap majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang terkesan tidak mendalami keterangan dari saksi. ”Pertanyaan yang diberikan normatif dan tidak mendalam,” ujarnya. Seharusnya, kata dia, pertanyaan dapat lebih rinci seperti ke mana aliran dana, apakah penerima aliran memiliki rekening, dan sejenisnya. Menurutnya, pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Iriantoko Cahyo Dumadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP karena dianggap turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Jogja yang dialokasikan untuk pengurus PBVSI Jogja pada 2012.

Advertisement

JPU Pungkie Kusuma Hapsari menjabarkan perbuatan terdakwa dilakukan saat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Jogja. Terdakwa mengintervensi Wahyono Haryadi supaya dana hibah yang sudah dicairkan sebesar Rp537,49 juta dialihkan penggunaannya untuk membiayai klub bola voli Yuso mengikuti turnamen Pro Liga serta klub sepak bola PSIM.

“Pengalihan dana hibah juga sengaja ditutup-tutupi dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang menyebutkan dana hibah ke PBVSI sebesar Rp604,2 juta dan seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan pembinaan internal organisasi PBVSI,” papar Pungkie.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, sebutnya, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp537,49 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif