News
Rabu, 5 Agustus 2015 - 16:30 WIB

GURU RETNO DICOPOT : Digugat Guru Retno Pembongkar Kecurangan UN, Djarot: Harusnya Dia Sadar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Djarot Saiful Hidayat (tengah). (Dok/JIBI/Bisnis)

Guru Retno Listyarti yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta menggugat Pemprov DKI Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak gentar menghadapi gugatan yang akan dilayangkan oleh mantan kepala sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti, terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menanggapi informasi yang beredar bahwa Retno Listyarti akan menggugat Pemprov DKI Jakarta. “Ya tidak apa-apa, silakan saja kalau beliau memang mau gugat kami [Disdik], saya sudah tahu kok hal itu. Kami siap untuk menghadapi,” tuturnya di Balai Kota DKI, Rabu (4/8/2015).

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak merasa melakukan sebuah kesalahan terkait pemecatan terhadap Retno tersebut. Djarot justru meminta agar Retno yang juga merupakan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu untuk instrospeksi diri terhadap posisi dan kesalahan yang dilakukannya.

“Harusnya dia [Retno Listyarti] itu sadar ya, atau mungkin dia lupa bahwa jabatan Kepala Sekolah yang dulu didudukinya itu sebenarnya bukan sebuah jabatan fungsional, hanya struktural saja. Jabatan Kepala Sekolah itu kan hanya pekerjaan tambahan, tugas dan pekerjaan utama dia adalah sebagai guru,” kata Djarot.

Advertisement

Sebelumnya, Retno Listyarti mengaku kecewa dengan sanksi pencopotan jabatan terhadap dirinya. Dirinya menilai, sanksi tersebut tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukannya. Dia dianggap bersalah karena meninggalkan sekolah yang dipimpinnya pada saat hari Ujian Nasional (UN) berlangsung dan memilih untuk menghadiri sebuah sesi wawancara dengan stasiun televisi swasta sebagai Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Retno menggugat SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas No.355/2015 mengenai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.

Rabu (15/5/2015) lalu, Retno bersama FSGI mengungkapkan laporan tentang kebocoran soal ujian nasional (UN) di kelompok IPA. Temuan ini mendorong FSGI menulis surat resmi kepada Presiden Jokowi.

Advertisement

Saat itu, kata Retno Listyarti, masalah kecurangan Ujian Nasional (UN) selalu berulang dari tahun ke tahun. Meskipun jumlah laporan menurun drastis, kecurangan UN tahun ini tergolong yang paling masif

“Saya akan buat laporan resmi langsung ke Pak Jokowi karena ini adalah kebijakan nasional,” ungkap Retno pada konferensi pers di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), saat itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif